banner 728x250

Desa Lumban Barat Laksanakan Sosialisasi dan Pengukuhan Pengurus PATBM

judul gambar

HUMBAHAS, mediatransparancy.com – Desa Lumban Barat, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan sekaligus pengukuhan pengurus/aktivis PATMB bertempat di Kantor Desa Lumban Barat, Kamis (22/12).

Pelaksanaan sosialisasi dan pengukuhan pengurus tersebut dihadiri Kepala Desa Lumban Barat, BPD, PKK, tokoh masyarakat, tokoh agama, LKMD, karang taruna, pendididkan, kesehatan dan unsur Media dan dihadiri beberapa nara sumber seperti, Dinas PMDP2A, Kantor Camat Paranginan, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, serta Polres Humbang Hasundutan.

judul gambar

Setelah acara sosialisasi resmi dibuka oleh Kepala Desa Lumban Barat, Hotma Bangun Siburian, langsung dilanjutkan pemaparan oleh nara sumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Humbang Hasundutan yang dibawakan langsung oleh Kepala Dinas PMDP2A, Binsar Marbun, S.Pd, MM.

Dalam paparanya, Binsar mengatakan, ada beberapa dasar Hukum yang mendasari dibentuknya PATBM di desa, yaitu mulai dari Undang-Undang sampai dengan Peraturan Daerah itu dijelaskan.

“Terpenuhinya hak-hak perepuan dan anak, maka perlu dilakukan sosialisasi dan pembentukan pengurus atau aktivis PATBM ditingkat desa, supaya dapat meminimalisir tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan,” ujarnya.

Dikatakannya, tindakan kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat penderitaan anak secara fsikis, fisik sesual, penelantaran, eksploitasi dan kekerasan lainnya.

“Sedangkan kekerasan dalam rumah tangga adalah, tindakan perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan yang berakibat timbul kesengsaraan atau penderitaan secara pisik, fsikis, psikologis atau penelantaran rumah tangga. Sedangkan korban adalah, perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung akibat kekerasan yang dialami,” terang Binsar.

Lebih lanjut Binsar Marbun menjelaskan, bahwa pemerintah daerah Juga berkewajiban melaksanakan kebijakan perlindungan perempuan dan anak dari tendakan kekerasan dan melakukan kerjasama dengan aparatur penegak hukum, lembaga pendidikan, rumah sakit.

“Pemerintah bertanggungjawab memberi dukungan sarana dan prasarana pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan,” ungkapnya.

Disebutkan ya, pemerintah menjamin pemenuhan hak anak, dan melaksanakan kebijakan.

“Pemerintah daerah juga berkewajiban dan bertangungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelengaraan perlindungan anak didaerah, dan bukan hanya pemerintah yang berkewajiban, orang tua dan keluarga juga ada kewajiban dan tanggungjawabnya, yaitu mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak, menumbuhkembangkan serta memberi pendidikan karakter, dan lain-lain,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Binsar juga mengatakan sebagai orang Batak, kalau kita ingat dan berpedoman kepada pesan leluhur kita tentang makna “DALIHAN NATOLU” maka Lumban Barat secara Khusus Humbang Hasundutan secara umum akan terhindar dari tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Binsar Berharap semoga sosialisasi dan pembentukan serta pengukuhan pengurus/ aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATMB) di di Desa Lumban Barat ini dapat mencegah kekerasan terhadap anak

“Termasuk segala tindakan yang dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak, mengubah norma sosial dan praktik budaya yang menerima, membenarkan atau mengabaikan kekerasan, membangun sistem pada tingkat komunitas dan keluarga untuk pengasuhan yang mendukung relasi yang aman untuk mencegah kekerasan, meningkatkan keterampilan hidup dan ketahanan diri anak dalam mencegah kekerasan dan menanggapi kekerasan yang mengacuh pada langkah langkah yang dilakukan untuk mengidentifikasi, menolong, dan melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan termasuk akses terhadap keadilan bagi korban dan pelaku, dan kepada pengurus PATBM yang baru di kukuhkan kiranya dapat mengemban tugas dan tangungjawab dengan baik sehingga hak-hak perempuan dan anak di Desa Lumban Barat ini dapat terpenuhi dengan Baik,” tegasnya.

Sementara itu, nara sumber dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Humbang Hasundutan. Aibda Aladin Siregar dalam pemaparannya menyebutkan, bahwa penyebab terjadinya tindak pidana perlindungan anak, pelecehan seksual dan perbuatan cabul terhadap anak, ada yang dipengaruhi minuman beralkohol diluar ambang batas kesadaran, sehingga seseorang tidak dapat mengontrol diri.

“Tidak hanya itu, handphone dan internet yang memperlihatkan situs-situs porno dan hal-hal terlarang, serta kurang kontrolnya orangtua terhadap anak-anaknya juga merupakan salah satu pemicu terjadinya tidak pidanan PPA, dan ada beberapa faktor foktor lain juga,” kata dia.

Disampaikannya, bukan hanya terhadap anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga sering terjadi, sehingga mengakibatkan perceraian.

“Ada beberapa faktor yang dapat mengakibatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga seperti, bicara keras dan menyakitkan, tidak sabar, sifat ego, mencari kambing hitam, kurang terbuka dalam keluarga, berprasangka buruk dan masih banyak lagi,” katanya.

Aladin mengatakan, ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana PPA juga tidak tanggung-tanggung.

“Bahkan ancaman pidananya ada maksimal sampai 15 Tahun dan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, itu jelas sekali,” paparnya.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi PATBM Aladin berharap agar masyarakat yang tinggal di desa-desa lebih mengerti hukum dan pencehannya.

“Sehingga orang tua tau dan dapat melindungi anak-anaknya dari tindakan kekerasan pisik dan kekerasan seksual. Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, setidaknya dapat meminimalisir tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di tegah tegah masyarakan,” tutupnya.

Syakra Kurniawan, SH, narasumber dari kejaksaan juga dalam paparannya menjelaskan, bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak.

“Alasannya, bahwa perempuan dan anak seringkali mengalami tindak kekerasan, seperti KDRT dan pelecehan seksual. Sebab perempuan dan anak merupakan kaum yang dianggap lemah, dan bukan berarti negara juga tidak melindungi semua warganya. Karena itu, jelas tertuang dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 22 ayat 1. Tapi di pasal 28 B ayat 2 UUD 1945 jelas dikatakan, setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” tuturnya.

Dengan adanya sosialisasi dan pelantikan pengurus PATBM itu, Syakra mengatakan harapannya akan adanya kesadaran masyarakat, bahwa anak ini adalah bagian dari kita dan wajib kita berikan perlindungan.

“Kami pihak kejaksaan berpesan kepada masyarakat kita seminimal mungkin dilarang menggunakan kekerasan terhadap anak, kita mulai dari hal-hal yang paling kecil dimulai dari lingkup keluarga kita,” katanya.

Dalam acara sosialisasi dan pengkuhan pengurus PATBM, Kepala Desa Lumban Barat, Hotma Bangun Siburian kepada Media Transparancycy.com mengatakan, dengan terbentuknya dan dengan dikukuhkannya pengurus PATBM di Desa Lumban Barat, pihaknya berharap bisa mencegah ataupun mengurangi hal-hal negatif yang akan terjadi seperi kekerasan dalam rumah tangga dan juga terhadap anak.

“Dengan terbentuknya aktivis PATMB di Desa Lumban Barat, bisa saling mendukung dengan pemerintah desa untuk melaksanakan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” harapnya.

Hotma Bangun juga mengucapkan selamat kepada para pengurus atau aktivis PATBM Desa Lumban Barat yang baru dikukuhkan.

“Kiranya bapak ibu dapat mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Desa Lumban Barat yang kita cintai ini. Jadilah garda terdepan untuk menyuarakan stop kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tandasnya. Marsikkat Naibaho

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.