MUARA BUNGO, MEDIATRANSPARANCY.COM – Anggota DPRD Bungo kembali menyoroti aturan hiburan malam yang tersebar di Kabupaten Bungo, pasalnya pasca tahun baru hiburan malam sering kangkangi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Bungo.
Hiburan malam tersebut seperti cafe-cafe dan panti pijat yang dikategorikan sudah mengangkangi aturan, karena saat ini buka sampai jam 01:00 WIB hingga pukul 02:00 WIB dini hari.
Sebelum tahun baru, hiburan malam ini cukup mematuhi aturan dan tutup pukul 00:00 dini hari, namun pada kenyataannya café dan panti pijat tersebut buka hingga larut malam dan melewati batas yang telah ditetapkan.
Hal ini mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Bungo, anggota dewan mengkhawatirkan jika hiburan malam buka hingga dini hari, membuat keamanan dan ketertiban bakal tidak terkonrol.
Dengan demikian, Syarkoni Syam selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Bungo menghimbau kepada pemilik hiburan malam, agar mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Saya minta kepada pemilik usaha hiburan malam, agar tetap mengikuti aturan yang berlaku, jika diminta tutup jam 12:00 malam harus tutup, tidak ada yang mengangkanginya, ”tegas Syarkoni Syam saat di konfirmasi mediatranparancy.com, Jumat (13/01/2017).
Sementara itu, Syarkoni juga menegaskan kepada instansi terkait agar mengawasi tempat hiburan, sehingga tidak terjadi bisnis esek-esek yang berkedok salon maupun karaoke.
Reporter: Sonny Zhuyoen/ Almen. M















