banner 728x250

Dewan Pembina Uta’45 Telah Merasa Tertipu Daya Dengan Permainan Terdakwa Tedja Widjaja

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM –menanggapi pledoi terdakwa Tedja Widjaja dalam perakara pelanggaran penipuan yang mengakibatkan beralihnya sebidang tanah milik yayasan Uta’45 seluas 3,2 hektare (ha) atau senilai Rp 90 miliar lebih, penasehat hukum Uta’45 Dr Anton Sudanto SH MH angkat bicara.

“Tidak ada logikanya sama sekali kalau dalam transaksi bisnis bernilai puluhan miliar tak didukung kwitansi atau tandaterima pembayaran. Sama halnya tidak logisnya pula klaim-klaim terdakwa Tedja Widjaja dalam pledoinya yang menyebutkan bahwa dirinya telah melunasi semua kewajiban atau pembayaran atas pembelian lahan milik kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Uta’45) tanpa kwitansi atau tanda bukti pembayaran pelunasan sama sekali. Hal tersebut dilontarkan penasehat hukum Uta’45 Dr. Anton Sudanto, SH, MH saat dikonfirmasi awak media usai persidangan yang di gelar di pengadilan negeri jakarta utara 17/06/19.

judul gambar

“Kami hormati Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa sebagai sesama rekan sejawat, akan tetapi kami meminta Pengacara sebagai salah satu penegak hukum tidak hanya untuk menyenangkan hati Kliennya saja. Akan tetapi juga harus berani mengungkapkan kebenaran, Jika memang Klien kita bersalah bukan lantas harus menghilangkan kesalahannya, tapi berjuang minimal meringankan hukumannya, Kita harus bisa sama-sama menjaga marwah Pengacara, Pledoi terdakwa maupun tim penasihat hukum Tedja Widjaja itu tidak saja tak logis tetapi cenderung sebagai karangan bahkan halusinasi yang hanya ingin menyenangkan Kliennya saja” ujar Dr Anton Sudanto.

Anton juga mengatakan Dewan Pembina Uta’45 Rudyono Darsono telah tertipu daya dengan permainan terdakwa Tedja Widjaja yang piawai dalam bersandiwara, seperti teman-teman terdakwa yang memperkenalkan bahwa terdakwa Tedja Widajaja sebagai konglomerat yang memiliki uang cash atau uang segar sedikitnya Rp 100 miliar, serta memiliki sekolah dan pelabuhan yang siap diinvestasikan. Hal tersebut Sangat logis untuk meyakinkan Yayasan Uta’45.

Tertarik mendengar hal itu, maka disepakatilah pembelian sebagian lahan milik kampus Uta’45. oleh Tedja Widjaja Pembayarannya sebagian dengan pembangunan gedung kampus Uta’45 terdiri delapan lantai, uang tunai dan sebidang tanah di perbatasan Depok, yang nilai keseluruhannya Rp 67 miliar lebih.
Ditambah lagi untuk meyakinkan Yayasan Uta’45, Terdakwa menjanjikan Bank garansi. namun bank garansi tersebut tidak pernah dibuat oleh Tedja Widjaja hingga kini.

Dengan begitu tidak ada pembayaran apalagi sampai lunas, jika mengikuti pledoi terdakwa maupun pembelanya, Bagaimana mungkin kita mau membayar lebih apalagi sampai melebihi milyaran. Sangat sesat pengakuan Terdakwa telah membayar lebih.

Tim kuasa hukum Uta’45 jakarta

Anton juga menambahkan, semua bukti transfer yang dikeluarkan oleh Terdakwa pada persidangan tidak ada satupun tanda terima atau kwitansi bahwa transaksi itu untuk pembayaran tanah. Masa sekelas Terdakwa membayar tanah tidak membuat tanda terima atau kwitansi. Anton mencontohkan apabila kita membeli motor saja dan membayar motor itu tentu kita mau membuat atau dibuatkan tanda terima atau kwitansi pembayaran motor tersebut. Apalagi ini tanah yang nilainya puluhan milyar. Aneh dan sangat tidak masuk akal. Dr Anton yakin Majelis Hakim sudah menilai keanehan dan kebohongan dari bukti-bukti transaksi tersebut.

Berkat tipu daya Tedja Widjaja itu sebagaimana disebutkan dalam requisitor jaksa penuntut umum (JPU) Fedrik Adhar SH MH, terdakwa Tedja Widjaja bisa membuatkan lima akta jual beli (AJB) atas lahan milik Yayasan Uta’45 itu sebelum dilakukan pembayaran, Dimana dua AJB dilakukan pribadi Terdakwa dan Istri Terdakwa Lindawati Lesmana dengan Yayasan dan tiga AJB yang dilakukan menggunakan Akta No 1 dan Akta No 2 Tahun 2010 yang cacat hukum. Akta yang ditarik 2 tahun kemudian oleh Notaris tersebut karena ada kesalahan fatal dalam substansi, Dimana orang tidak hadir rapat, dituliskan hadir rapat. Kemudian 5 AJB ini kemudian diagunkan ke Bank Artha Graha. Dengan uang hasil pinjaman inilah terdakwa tidak juga berniat membayar semua kewajibannya.

Tidak itu saja, sebagian lahan kampus Uta’45 yang telah beralih sesuai AJB dibangun rumah toko oleh terdakwa Tedja Widjaja. Bahkan beberapa unit ruko itu dijual ke beberapa pengusaha. namun akhirnya menjadi sumber persengketaan, karena tidak bisa dibangun dan dibaliknama menjadi atas nama pemilik baru.

Pembangunan gedung kampus Uta’45 delapan lantai pun terkendala, Baru empat lantai, berupa kontruksi yang tentu saja belum bisa dipergunakan di berhentikan pembangunannya oleh terdakwa Tedja Widjaja. “Jadi, omong kosong belaka kalau terdakwa Tedja Widjaja maupun penasihat hukumnya mengklaim gedung kampus itu dibangun terdakwa sampai mengeluarkan anggaran Rp 36 miliar. “ujar Dr Anton.

“Jadi apa yang dikemukakan terdakwa maupun pembelanya dalam pledoinya tidak sesuai fakta, Kami optimis tuntutan JPU Fedrik Adhar bakal diterima majelis hakim. Majelis hakimpun tentunya tidak dapat menerima apa yang dikemukakan terdakwa dan pembelanya dalam pledoinya, pledoi tersebut hanyalah rekayasa dan karangan saja dengan harapan majelis hakim mengikuti apa yang mereka kehendaki. Kami yakin Majelis Hakim mempunyai hati nurani dan memutuskan Terdakwa bersalah secara meyakinkan melakukan penipuan.”tutur Dr Anton Sudanto SH MH.

reporter:Nurhadi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.