banner 728x250

Diduga Adanya Keterlibatan WNA, Kapolres Jakarta Utara Diminta Adakan Gelar Perkara Terkait Penangkapan DS Pengedar Dolar Palsu

judul gambar

Jakarta, mediatransparancy.comBeberapa waktu lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap DS Wanita cantik yang diduga ada keterkaitannya dengan uang Dolar Amerika palsu, DS ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara di salah satu Money Changer kawasan Sunter Jakarta Utara. 14/9/20.

Dari hasil penangkapan DS, SatRes Krim Polres Jakarta utara mengamankan uang Dolar America pecahan $100 sebanyak 166 lembar yang diduga palsu. Tak membutuhkan waktu yang lama Satreskrim kemudian berhasil mengamankan satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial MRT dikawasan pasar mobil Kemayoran Pasar Mobil Kemayoran Jakarta Pusat.

judul gambar

Terkait penangkapan DS yang diduga pengedar Dolar palsu tersebut,Tim Penasihat Hukum DS dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Cinta Indonesia (LBH-GRACIA) menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap klienya (DS).

Berdasarkan informasi hasil investigasi dilapangan yang dilakukan oleh LBH-GRACIA serta dibantu oleh tim dari LSM-GRACIA, Penasihat Hukum DS dari LBH-GRACIA menemukan kejanggalan terhadap perkembangan perkara itu, Dalam kasus pengedar Dolar palsu tersebut, Adanya dugaan keterlibatan beberapa orang Warga Negara Asing dengan inisial MRT dan ADL serta BRY yang hingga saat ini diduga belum dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara.Terkait adanya bukti petunjuk terhadap MRT, ADL & BRY hendaknya kepolisian melakukan penyelidikan & penyidikan yg mumpuni guna memberangus pengedar Uang dolar palsu di NKRI tercinta ini, bukannya melepaskan MRT dalam semalam, yang seharusnya MRT dijadikan pintu masuk untuk membongkar jaringan tersebut.

Bahwa tim penasehat hukum LBH-GRACIA telah mengirimkan surat konfirmasi tentang perkembangan penyidikan setelah dilakukan penahanan terhadap saksi DS, akan tetapi tidak pernah ada jawaban/konfirmasi secara tertulis dari Polres Metro Jakarta Utara.

“Dalam kasus itu, diduga ada satu orang Warga Negara Asing (WNA) berinisial MRT yang diduga telah dilepaskan olah Penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Dengan dalil bahwa MRT tidak ada keterkaitanya dengan kasus Dolar palsu itu, “ujar M. Sosang Sarapang, SH (Sekjen LBH-GRACIA).

WNA yang diduga terlibat dalam pemalsuan dan peredaran Dolar palsu.

Kepada wartawan M. Sosang Sarapang SH, Mengatakan, WNA yang telah dilepaskan itu diduga merupakan bagian atau rangkaian dari dugaan tindak pidana pemalsuan dan pengedar Dolar palsu tersebut.

Berdasarkan bukti maupun keterangan saksi DS, yang menjelaskan bahwa Dolar palsu itu didapat dari MRT melalui perantara ADL yang diserahkan kepada DS oleh ADL. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya bukti percakapan Via Aplikasi Whats’App (WA) antara DS dan MRT, Dimana MRT mau berinvestasi ditempat DS bekerja di Bandung.

Berlanjut dari hasil pembicaraan itu maka DS dan MRT sepakat bertemu di Jakarta sampai akhirnya MRT menyerahkan uang Dolar tersebut kepada DS melalui perantara ADL, menurut keterangan ADL bahwa MRT sedang sibuk. ADL menemui DS dengan menggunakan mobil berplat B.1819 XXX warna silver disalah satu MC Donald di Jakarta serta memberitahukan bukti Transaksi setoran Tunai yang telah di transfer oleh MRT kepada DS untuk ongkos Grab ke salah satu Bank. Berdasarkan petunjuk komunikasi via aplikasi Whats’App (WA) Antara Warga Negara Asing itu dengan DS.

“Dalam upaya sama-sama Menegakan Hukum di Indonesia tanpa harus  Diskriminasi, Menurut kesimpulan kami sebagai Penasihat Hukum DS dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Cinta Indonesia (LBH-GRACIA) bahwa MRT, WNA tersebut sudah dapat dikualifikasikan sebagai tersangka dalam keterkaitan rangkaian peristiwa Hukum Tindak Pidana pemalsuan serta pengedar Dollar palsu. “ujar M.Sosang Sarapang, SH.

Pasal 1 Angka 14 KUHAP Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjelaskan terkait penetapan tersangka harus berdasarkan sedikitnya dua Alat Bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP Juncto Pasal 25 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019. Tentang Penyidikan suatu Tindak Pidana.

Menyikapi kasus pemalsuan serta pengedar uang Dolar palsu, Penyidik Seharusnya tidak melepaskan MRT WNA itu, Sebelum dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus Dolar palsu ini kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap DS klien kami. “ujar M.Sosang Sarapang SH.

Untuk dapat mengungkap dan membongkar jaringan Dolar Palsu jaringan Internasional yang sangat meresahkan masyarakat dan atau meresahkan Perekonomian suatu Negara, Saya berharap diadakanya proses penyidikan lebih mendalam (gelar perkara khusus) terhadap dugaan tindak pidana Dolar paslu sebagaimana yang dimaksud. Agar kasus ini dapat menjadi terang Benderang.”M.Sosang Sarapang SH.

Agar Kami selaku kuasa hukum DS dapat melakukan pendampingan dan menjaga Hak-hak hukum dari Klien kami sebagai korban dugaan kriminalisasi terkait pemalsuan serta peredaran uang Dolar palsu.Setelah diadakanya gelar perkara khusus secara terbuka tersebut.

Berdasarkan alasan diatas, Kami sebagai Anak Bangsa yang tergabung dalam Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA) yang juga punya Hak dan kewajiban untuk menjaga serta mengawasi Hal-hal yang dapat membuat citra buruk Bangsa ini, terutama dalam penegakan Hukum.

Sesuai Pasal 5 Juncto pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Dalam perkara Dolar palsu ini, Kami mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus sesuai pasal 7 Ayat (1) huruf (j) KUHAP Juncto pasal 1 butir 24 Juncto pasal 31 Juncto pasal 33 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019.Tentang penyidikan Tindak Pidana.

Kepada Bapak Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara agar berkenan menjadikan Gelar Perkara Khusus, Sebagai perhatian kita bersama dalam upaya terselenggaranya penegakan Hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana surat kuasa hukum DS yaitu LBH-GRACIA yang dikirimkan hingga sampai saat ini belum mendapatkan jawaban/konfirmasi secara tertulis. “ujar M.Sosang Sarapang, SH.

Hingga berita ini diturunkan Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara. Kombes Pol. Sudjarwoko belum dapat dimintai keterangan terkait kasus pemalsu serta pengedar Dolar Palsu yang mibatkan WNA.

(Nhd/Red)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.