banner 728x250

DIDUGA ADANYA REKAYASA DALAM PENGGEREBEKAN, PENANGKAPAN DAN PENAHANAN OLEH OKNUM POLISI TERHADAP WARGA MASYARAKAT TERKAIT PENGOPLOSAN GAS ELPIJI 3 KG, 

judul gambar

Diduga Adanya Rekayasa Dalam Penggerebekan, Penangkapan Dan Penahanan Oleh Oknum Polisi Terhadap Warga Masyarakat Terkait Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg

 

judul gambar

 

 

 

 

TANGSEL, MEDIATRANSPARANCY.COM – Peristiwa penggerebekan, penangkapan dan penahanan terhadap adanya dugaan penyalahgunaan pengoplosan gas tabung elpiji  3 kg bersubsidi yang disuntikkan ke gas tabung ukuran 12 kg di kampung Kandang Kambing, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada 30 Januari 2018 lalu telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. 25/04/2018

Sidang perdana yang digelar pada Rabu siang dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipimpin oleh hakim ketua :  Mahmuriadin, SH, dan hakim anggota : Dr. I Ketut Sudira, SH, MH dan Halomoan Sianturi, SH.MH  dengan nomer perkara : 739, 740 dan 741/Pid.Sus/2018/Tng dengan para terdakwa : Chandra Sunarya, Ahmad Fauzi Als Boim Bin Abdul Jalil, Soleh Bin Mawi, dan Muhammad Diki Bin (Alm) Udin serta Wandri Purba,

Melihat ada kejanggalan dalam proses penggerebekan, penangkapan dan penahanan hingga dilaksanakannya proses persidangan tersebut, pihak keluarga terdakwa berusaha mencari keadilan dengan menceritakan kronologi kejadian yang sebenarnya melalui penasehat hukumnya Ricky Kinarta Barus, SH (Barus & Partner Law Office) yang berkantor dibilangan Sudirman, WTC 5 Jakarta.

Disambangi media, salah seorang, orang tua terdakwa menuturkan, lni mah lelaguan, masa orang lagi minum kopi ditangkap dan dibawa ke kantor polisi, terus dilepas suruh pulang dan disuruh balik lagi untuk tanda tangan, ehh ga taunya malah ditahan sampai sekarang, itu mah sama saja kita orang yang lugu dan bodoh ini dibohongi, tuturnya.

Saat diwawancarai media seusai sidang, penasehat hukum para terdakwa, Ricky Kinarta Barus, SH mengatakan : Ada kejanggalan dalam penggerebekan, penangkapan dan pengumpulan barang bukti, bahkan sampai tahap sanksi hukuman yang diberikan kepada para terdakwa, bahwa beberapa pemberitaan yang beredar di media tentang penggerebekan dan penangkapan yang terjadi pada tanggal 31 Januari 2018 lalu diduga tidak sesuai fakta , seperti diketahui pemberitaan penggerebekan yang beredar dilakukan dikampung Kandang Kambing desa Lebak Wangi tetapi yang sebenarnya adalah tersangka sedang duduk-duduk diwarung kopi, disinyalir juga ada tiga kejanggalan dari penangkapan tersangka , yang pertama adalah pengaduan atau Laporan dari masyarakat dan penangkapan dilakukan pada tanggal 30 januari 2018 dan kemudian ditahan pada hari dan tanggal yang sama .padahal itu tidak boleh , kalau semuanya langsung -langsung begitu kapan kuasa hukum mau mengadakan pembelaan dan pengumpulan bukti-bukti”, tutur Ricky pada awak media yang hadir mengikuti jalannya persidangan.

Lanjutnya, “Kejanggalan ke dua adalah Ketika perkara pokok sudah dimulai pihak Kuasa Hukum dan keluarga dari tersangka tidak diberitahu atau tidak ada pemberitahuan sama sekali dari pihak Kepolisian, dan kejanggalan juga ditemukan tentang pasal yang dikenakan terdakwa sebelumnya dari Polres ada dua yakni Undang-Undang Migas, UU Perlindungan konsumen namun setelah berkas dilimpahkan di PN Pasalnya ditambah lagi satu pasal , Undang-Undang Geologis , hal tersebut membingungkan Kuasa Hukum terdakwa dalam pembelaan”.papar Riky .

Ricky menambahkan, upaya -upaya yang akan dilakukan dari Sidang dengan Nomor Perkara 739 dengan 1 terdakwa, Nomor Perkara 740 dengan 3 terdakwa dan Nomor Perkara 741 dengan 1 terdakwa, ini adalah mengungkap dan memaparkan kejanggalan-kejanggalan dari olah TKP, tutup Ricky Kinarta Barus,SH.

Terpantau media, proses sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang ini berjalan dengan lancar dan tertib, sementara sidang akan dilanjutkan kembali pada hari senin tanggal 30 April 2018 dengan agenda sidang eksepsi.

Jurnalis: (KOKO)

Editor: Romy

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.