banner 728x250

Diduga Beri Keterangan Palsu,Bambang Prijono Terancam Dipidana

Foto: Ilustrasi rumah tahanan
judul gambar

MEDIATRANSPANCY -Perkara dugaan laporan palsu yang didakwakan kepada Arwan Koty, seharusnya tidak layak disidangkan. Berkas perkara yang dipaksakan tersebut menjadikan Arwan Koty terzolimi, hal itu disampaikan tim penasehat hukum terdakwa Aristoteles MJ Siahaan SH dan Efendi Sinabariba SH, menyikapi keterangan saksi Pelapor yang mengaku sebagai korban yang diucapkannya dalam sidang Online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Penasehat hukum terdakwa, perkara nomor 1114/Pid.B/2020 PN Jaksel, atas nama Arwan Koty, dalam dugaan laporan palsu itu jelas jelas dipaksakan Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Hakim Praperadilan dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk mengkriminalisasi Arwan Koty.

judul gambar

Keterangan saksi Pelapor yang mengaku sebagai korban Presiden Direktur PT Indotruck Utama (Presdir PT IU), Bambang Prijono SP, dalam perkara laporan palsu yang dilaporkannya di Bareskrim Mabes Polri di bawah sumpah mengaku tidak paham hukum dan tidak paham apa yang dilaporkannya terkait perkara yang menjadikan Arwan Koty jadi pesakitan.

Sebagaimana disampaikan Bambang Prijono SP, dalam persidangan Video Confrens (Vicon), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), saat diminta keterangannya oleh majelis hakim pimpinan Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Toto dan Ahmad Sayuti, saksi Bambang dengan jelas jelas mengatakan, saya tidak paham hukum, tidak tahu apa Penyelidikan atau Penyidikan, saya tahu hanya SP3, ucapnya 2/6/2021.

Saya hanya melaporkan saja di Kepolisian sesuai bukti yang saya bawa, yang membuat berkas perkara itu adalah Kepolisian dan Jaksa bukan saya. Saksi juga mengaku tidak mengerti terkait penetapan tersangka Arwan Koty dalam pasal 220 KUHP, tentang laporan palsu. Namun saya hanya melaporkan Arwan Koty, karena saya di laporkan dua kali di Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan penggelapan terkait pembelian alat berat Excavator dua unit dibayar tunai seharga 1.265 milliar rupiah ditujukan ke saya sebagai Presdir PT. Indotruck Utama, tapi laporan Arwan Koty di SP3, sehingga saya melaporkan lagi Arwan Koty, ucapnya.

Bambang Prijono Presdir PT Indotruck Utama saat berikan keterangan BAP Via Teleconfrence

Menjawab pertanyaan penasehat hukum, apakah anda tau laporan Arwan Koty dihentikan terhadap penyelidikan. Gara gara laporan saudara yang menyatakan Penyidikan di Kepolisian sehingga Arwan Koty duduk dipersidangan sebagai terdakwa dan jika anda menyatakan laporan di hentikan saat Penyelidikan, penyidik dan jaksa tidak akan menaikkan berkas perkara ini ke Pengadilan. Sebab jelas jelas bukti dua STap yang dijadikan bukti laporan polisi oleh Priyonggo selaku kuasa Pelapor Bambang Prijono SP Presdir dari PT Indotruck Utama adalah penghentian tahap Penyelidikan sebagaimana nomor surat ketetapan S Tap/66/V/RES 1.11/2019/Ditreskrimum, tanggal 17 Mei 2019 dan STap 2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tanggal 31 Desember 2019. Artinya tahapan Penyelidikan itu belum ada tersangka karena belum ada dampak hukumnya, jadi belum ada korban yang dirugikan atas kerugian materi ataupun nama baik, martabat yang di serang, Apakah anda tau itu? kata penasehat hukum.

“Awalnya saya tidak tau tapi saya koreksi dalam hal ini setelah saya melihat buktinya dan membaca berita di Online baru saya mengetahui bahwa laporan Arwan Koty dihentikan saat Penyelidikan, menurut saya sama saja Penyelidikan dan Penyidikan SP3”.

Maaf pa Aristoteles, “menurut saya yang menetapkan Arwan Koty sebagai tersangka bukan saya tapi aparat Kepolisian. Saksi mengaku tidak berkonsultasi dengan penasehat hukumnya saat melaporkan Arwan Koty pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Saya tidak paham dengan hukum tanyalah kepada Kepolisian dan Jaksa. Saya menyerahkan bukti laporan sesuai laporan dari anak buah saya”, kata Bambang, menjawab pertanyaan tim penasehat hukum terdakwa.

Menurut Aristoteles, dalam keterangan saksi Pelapor yang mengaku sebagai korban tersebut kuat dugaan adanya konspirasi antara Pelapor dengan penyidik Bareskrim, Jaksa Penuntut dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Sebab, pelapor seorang Presiden Direktur di perusahaan ternama PT. Indotruck Utama (PT IU), dibawah sumpah mengaku tidak mengerti hukum dan tidak mengerti pasal yang didakwakan terhadap Arwan Koty, namun baru mengerti setelah melihat berkasnya dan membaca berita di Online, sangat tidak masuk diakal apabila saksi tidak mengetahui bahwa Laporan tersebut dihentikan pada tahap Penyelidikan oleh karena Pelapor sendiri yang membawa bukti STap 66/V/RES 1.11/2019/ Ditreskrimum, tanggal 17 Mei 2019 dan S.Tap 2447/XII/2019/Dit.Reskrimum. Tanggal 31 Desember 2019 Tentang Penghentian Penyelidikan dan dua STap tersebut dijadikan Bukti untuk melaporkan balik klien kami dan bukti tersebut saat inipun dijadikan bukti di dalam Persidangan.

” Jika ada konspirasi dalam perkara ini, pantasan hakim Arlandi Triyogo tidak menerima permohonan Praperadilan dari Arwan Koty, serta menolak eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya, yang seharusnya dalam tahapan Praperadilan dan Eksepsi terdakwa, perkara ini layak dihentikan dan tidak layak lagi disidangkan hingga saat ini, sebab alat bukti pelapor hanya berdasarkan S Tap penghentian Penyelidikan karena belum ada tersangka, belum ada dampak hukumnya, jadi belum ada korban yang dirugikan atas nama baik dan martabat serta tidak ada kerugian materil, ujarnya 4/6/2021.

Ditambahkan, majelis hakim pantasan terkesan menghalang halangi pertanyaan penasehat hukum dan terdakwa dalam beracara di persidangan. Lalu buat apa disidangkan lagi perkara ini kalau hanya untuk menghabis habiskan waktu dan anggaran negara, jika majelis hakim sudah diatur mulai awal persidangan Pra Peradilan hingga sidang materi pokok perkara, Kalau tidak mencari fakta, buat apa disidangkan”, kata Efendi.

Dua STap penghentian penyelidikan yang diduga untuk melaporkan Arwan Koty

Menyikapi keterangan saksi Bambang Prijono SP yang dinilai telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan, Aristoteles MJ Siahaan SH, mengatakan, “Meskipun telah diperingati oleh Majelis Hakim saksi Bambang Prijono SP nampaknya seakan tidak menghiraukan peringatan Majelis Hakim,” ujar Aristoteles

Dalam memberikan keterangan BAPnya dipersidangan Bambang Prijono SP telah memberikan keterangan palsu, dua S – Tap Penghentian Penyelidikan dilaporkan Penyidikan yang di jadikan bukti laporan polisi di Bareskrim oleh Priyonggo selaku kuasa Pelapor dari Bambang Prijono SP, Presdir dari PT Indotruck Utama dan penyerahan alat bukan kepada Arwan Koty namun kepada Soleh Nurtjahyo yang sebenarnya merupakan rekanan ekspedisinya PT Indotruck Utama karena terbukti dari surat mutasi rek BCA Soleh Nurtjahyo yang melakukan transfer kepada rekening PT. Indotruck Utama

Menurut penasehat hukum terdakwa, bahwa kejadian yang menimpa Arwan Koty bermula saat membeli alat berat Excavator dari PT Indotruck Utama (PT.IU) senilai 1.265 milliar rupiah dibayar lunas. Kejadiannya pertengahan tahun 2017 lalu. Antara pembeli dan penjual ada kesepakatan surat Perjanjian Jual Beli (PJB), jika harga barang sudah dilunasi pembeli maka barang akan diserahkan berdasarkan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Para Pihak dan dilakukan penjual untuk penyerahan alat di yard kantornya PT. IU, di Cilincing, Jakarta Utara.

Namun barang yang sudah lunas dibayar pembeli tidak diserahkan penjual sebagaimana dituangkan dalam PJB. Dalam keterangannya saksi Bambang Prijono mengaku belum ada perubahan perjanjian atau addendum jual beli. Namun dihadapan majelis hakim melalui sidang video Confrens (Vicon) menyampaikan, barang sudah diserahkan ke ekspedisi pengangkut karena ada perintah lisan dari Arwan Koty, namun tidak tahu perintah lisan ini dari siapa kepada siapa. Barang tidak diserahkan kepada Arwan Koty selaku pembeli walau seharusnya diserahkan ke Arwan Koty sesuai PJB, kata penasehat hukum.

Kata Aristoteles, selaku pembeli alat berat klien kami Arwan Koty merasa dirugikan karena belum menerima barangnya, lalu mengirim surat somasi dua kali ke PT.IU penjual Excavator, tapi tidak ada tanggapan. Pembeli tidak pernah memberi kuasa terhadap orang lain, baik lisan atau tulisan untuk menerima atau mengambil alat berat tersebut, lalu Arwan Koty
melaporkan penjual ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya sesuai nomor LP/B/3082/V/2019/ Ditreskrimum, atas dugaan penipuan dan penggelapan, terlapor Presdir PT. Indotruck Utama Bambang Prijono SP. Tetapi laporan dihentikan pada tahap Penyelidikan sesuai surat ketetapan S Tap /2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tanggal 31 Desember 2019.

Lalu berdasarkan alat bukti surat ketetapan penghentian penyelidikan, yang belum ada dampak hukumnya itu, Arwan Koty dilaporkan Bambang Prijono SP di Kepolisian hingga disidangkan saat ini dengan dakwaan jaksa melanggar pasal 220 KUHP dan pasal 317 KUHP, tentang laporan palsu.

Menyikapi keterangan saksi, menurut penasehat hukum bahwa keterangan saksi sangat bertentangan dengan isi PJB alat berat yang dibuat saksi sebab saksi mengaku menyerahkan barang bukan ke pembeli tapi ke ekspedisi pengangkut barang, dan itu bisa terjadi karena menurut saksi berdalih tidak mungkin pembeli membawa langsung Excavator nya.
Saksi mengaku tidak ada serah terima barang ke pembeli sesuai PJB, tapi barang yang dibeli Arwan Koty sudah diterima di Nabire, sesuai laporan dari anak buah saya bahwa barang dititipkan di suatu tempat lahan kosong yang tertutup dikuasai warga.

Mendengar keterangan Bambang Prijono, penasehat hukum terdakwa sangat kecewa, karena saksi tidak bisa menunjukkan documen serah terima barang di Jakarta dan serah terima barang di Nabire, sementara saksi tidak mengetahui semua isi Perjanjian Jual Beli, dan tidak melihat semua documen pembelian Excavator tersebut, sehingga saksi diduga telah memberikan keterangan bohong dan atau laporan palsu”, kata Efendi dan Aristoteles, Sebab kami menilai keterangan Presdir PT Indotruck itu telah terpenuhi unsur sebagaimana Pasal 174 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) menegaskan jika keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh supaya saksi memberikan keterangan yang sebenarnya. Hakim juga perlu menyebutkan ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangan palsu. Hakim ketua majelis bahkan bisa memerintahkan penuntut umum menahan dan menuntut saksi yang memberikan keterangan palsu.

Ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan terdapat pada Pasal 242 KUHP. Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam pidana penjara 7 tahun barangsiapa yang dalam keadaan dimana Undang-Undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan.

Berdasarkan Pasal 242 ayat (2) KUHP menyebutkan hukumannya naik menjadi 9 tahun jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa.

Klien kami tadinya ingin mencari keadilan, karena Excavator yang telah dibeli dari PT Indotruck dan telah dibayar lunas tak kunjung diterimanya, malah sekarang duduk di kursi pesakitan sebagai Terdakwa.

Penulis : P. Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.