JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Keberadaan bangunan rumah kost tiga lantai di Jalan Kalibata Tengah, Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan yang dibangun menggunakan izin rumah tinggal jadi pusat perhatian maayarakat sekitar.
Pasalnya, walau melanggar perizinan, pihak Kecamatan Pancoran sama sekali tidak melakukan tindakan sebagaimana aturan membangun di DKI Jakarta.
Ujang Komarudin, salah seorang warga yang bermukim di Jalan Kalibata Tengah yang dimintai komentarnya mengatakan adanya keberpihakan pihak Kecamatan Pancoran terhadap keberadaan bangunan tersebut.
“Pejabat Kecamatan Pancoran sama sekali tidak menjalankan aturan secara benar. Mereka tebang pilih. Mungkin pemilik rumah kost itu banyak uangnya, makanya dibiarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Pancoran, Rizki Adhari Jusal yang dikonfirmasi terkait keberadaan pembangunan rumah kost tersebut mengaku telah sesuai perizinan.
“Saya berkoordinasi dulu dengan PTSP, sebab yang mengeluarkan izin mereka, Citata sebagai pengawasan. Dilokasi sesuai IMB, penggunaan rumah kost tiga lantai,” ungkapnya.
Namun sepertinya, Camat Pancoran telah disuguhkan informasi yang tidak benar oleh anak buahnya, atau Asal Bapak Senang (ABS). Pasalnya, IMB yang terpampang dilokasi bangunan menunjukkan, bahwa izin bangunan tersebut adalah rumah tinggal dengan ketinggian tiga lantai.
Yang lebih mengherankan lagi, Camat Pancoran menyampaikan, bahwa Kasektor Citata, Yudho telah berkoordinasi dengan pemilik rumah dan menyatakan bahwa bangunan tersebut tidak dijadikan rumah kost dengan membuat surat pernyataan.
“Pak Yudho Kasatpel Citata sekarang lagi di lokasi. Pak Yudho sudah koordinasi dengan pemilik rumah dan menyatakan bahwa rumah tersebut tidak dijadikan rumah kost dengan membuat surat pernyataan,” ungkapnya.
Ketua LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar Sihotang merasa ada yang tidak beres dengan tindakan yang dilakukan terhadap bangunan melanggar tersebut.
“Ini aneh bin ajaib. Demi melindungi bangunan melanggar tersebut, Kasatpel Citata Kecamatan Pancoran harus mengabaikan aturan dan membarter sanksi dengan surat pernyataan,” katanya.
Dikatakan Hisar, Kasatpel Citata Kecanatan Pancoran ingin menciptakan “sandiwara” murahan.
“Dari tahun 2021 Yudho sudah kita kinfirmaai terkait keberadaan rumah kost yang melanggar tersebut tersebut, tapi dia mengabaikan. Sekarang malah mau buat sandiwara murahan,” ucapnya.
Dikatakan Hisar, aturan membangun di DKI sudah jelas, jika melanggar, diberi sanksi.
“Aturan membangun di DKI sudah jelas, yang melanggar harus diberi sanksi,” paparnya.
Ditambahlannya, jika Kasatpel Citata Kecamatan Pancoran ingin bangunan rumah kost yang hanya mengantongi izin rumah tinggal tersebut, struktur rumah kost-nya harus dibongkar.
“Ini Pemprov DKI punya aturan, bukan sesuka hati Kasatpel Citata. Jika mau jadi pahlawan bangunan melanggar tersebut agar tidak jadi rumah kost, struktur rumah kost yang sudah dibangun harus dibongkar. Jika tidak, kita menduga, Kasatpel Citata Kecamatan Pancoran kongkalikong dengan pemilik,” tetangnya.
Atas perlakukan istimewa yang diberikan Kasatpel Citata Kecamatan Pancoran terhadap pemilik bangunan tersebut, Hisar meminta Inspektorat DKI melakukan pemeriksaan.
“Kita minta Inspektorat DKI melakukan pemeriksaan, ada apa antara Yudho dengan pemilik bangunan, sehingga dia tidak mau menindak bangunan yang melanggar tersebut,” terangnya. Anggiat