banner 728x250

Diduga Ingin Lindungi Bangunan Melanggar, Perda 1 Tahun 2014 Tentang RDTR Belum Dicabut, Kasudin Citata Jaktim Sudah Menggunakan Pergub 31 Tahun 2022

judul gambar

JAKARTA – Pada pertengahan tahun 2022, atau sekitar Bulan Juni yang lalu, Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan menerbitkan Pergub 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun penerbitan aturan baru tersebut menuai berbagai kritikan dari kalangan DPRD akibat belum dicabutnya Perda 1 tahun 2014.

Menyiasati munculnya kegaduhan tersebut, pada tanggal 13 Agustus 2022, Pemprov DKI mengajukan permohonan pencabutan Perda 1 tahun 2014 ke DPRD DKI. Dan pada tanggal 15 Agustus 2022, Perda 1 tahun 2014 oleh DPRD DKI resmi dicabut, dan sejatinya Perda 31 tahun 2022 resmi berlaku.

judul gambar

Namun, mekanisme penggunaan aturan yang ada di Pemprov DKI sepertinya tidak berlaku untuk Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Timur.

Pasalnya, Kasudin CKTRP Jakarta Timur, Widodo telah menggunakan Pergub 31 tahun 2022 untuk permasalahan bangunan melanggar yang telah berlangsung sekitar tiga bulan yang lalu.

Salah satu pengembang perumahan di Jaktim, yakni Zein’s Adhiasta Premiere, membangun beberapa unit rumah tinggal type cluster 2 lantai.
Proses pembangunan rumah tinggal tersebut tidak dilengkapi perizinan sesuai aturan membangun di DKI.

Sebahagian bangunan tersebut saat ini sudah sampai 90 persen, atau tinggal finishing.

Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Timur, Widodo yang dikonfirmasi seputar keberadaan bangunan melanggar tersebut mengatakan, telah melakukan tindakan.

“Kita telah melakukan tindakan adminstrasi sesuai kewenangan kita,” ujarnya.

Bahkan beredar rumor, Sudin CKTRP telah melakukan tindakan hingga Surat Perintah Bongkar (SPB) dan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) kepada Satpol PP Jaktim selaku pelaksana bongkar.

Namun setelah dilakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut ke Pol PP Jaktim, Rekomtek dimaksud tidak ada.

Sehari berselang, Kasudin CKTRP Jaktim, Widodo mengatakan, bahwa izin bangunan tersebut bisa keluar menunggu Pergub 31 tahun 2022 diberlakukan.

 

Aneh bin ajaib. Padahal, pada waktu menggelar rapat pembahasan Pergub 31 tahun 2022 dengan DPRD, Kadis CKTRP DKI, Heru Hermawanto jelas menyebutkan, bahwa Pemprov DKI tidak akan menggunakan Pergub 31 sebelum Perda 1 dicabut.

Himbauan Kadis CKTRP DKI Jakarta tersebut sama sekali tidak dipindahkan Kasudin CKTRP Jaktim dan tetap memberlakukan Pergub 31 tahun 2022 untuk melindungi bangunan melanggar tersebut.

Menanggapi permasalahan tetsebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar menuding Widodo ingin menyuplai informasi pembodohan kepada masyarakat.

“Kasudin CKTRP Jaktim sepertinya ingin membodohi masyarakat DKI dengan informasi yang tidak akurat,” ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa proses pekerjaan bangunan melanggar tersebut dimulai pada saat Perda 1 tahun 2014 berlaku.

“Pekerjaan bangunan yang tidak ada izin itu ketika Perda 1 tahun 2014, tapi Widodo tidak melakukan tindakan sesuai aturan membangun di DKI, tetapi justru membiarkannya,” ucapnya.

Saat ini, kata Hisar, Kasudin CKTRP Jaktim tersebut ingin membentengi bangunan tidak berizin tersebut dengan Pergub 31 tahun 2022.

“Widodo melakukan upaya-upaya penerapan aturan di DKI melebihi kewenangan Kepala Dinas CKTRP, bahkan melebihi Gubernur DKI. Ini sangat berbahaya,” tandasnya.

Disampaikan Hisar, bahwa semenjak dinyatakan dicabut, Perda 1 tahun 2014 sudah tidak berlaku lagi dan digantikan Pergub 31 tahun 2022.

“Semenjak tanggal 15 Agustus 2022, dimana Perda 1 tahun 2014 resmi dicabut, Pergub 31 tahun 2022 bisa berlaku. Bukan diberlakukan mundur,” ucapnya. Anggiat

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.