SAMOSIR, MediaTransparancy.com –Dugaan terjadinya manipulasi pajak yang disinyalir dilakukan oleh Kepala Desa Hutadame, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir kian terdengar riuh ditelingan masyarakat Samosir, khususnya warga Desa Hutadame.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Hutadame kedapatan awak media sedang diperiksa oleh personil Unit Tipikor Polres Samosir beberapa hari yang lalu.
Informasi yang dihimpun MediaYransparancy.com, bahwa pemeriksaan tersebut terkait penunggakan pajak yang dilakukan oleh Kepala Desa Hutadame yang tidak disetorkan sejak tahun 2019.
Salah seorang sumber dari internal Inspektorat Kabupaten Samosir yang dikonfirmasi MediaTransparancy.com membenarkan adanya Dumas terkait Kepala Desa Hutadame, Kecamatan Palipi di unit Tipikor Polres Samosir.
“Iya benar, ada Dumas kepada pihak Kepala Desa Hutadame di Polres Samosir terkait penunggakan pajak yang tidak dibayarkan oleh kepala desa sejak tahun 2019 sampai 2023, yang kalau ditaksir – taksir kurang lebih sekitar Rp 140 juta rupiah,” ucap sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Sementara itu, pihak Unit Tipikor Polres Samosir hingga berita ini kembali tayang belum bisa dikonfirmasi.
Menanggapi adanya dugaan korupsi pajak yang diduga dilakukan Kepala Desa Hutadame, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA) meminta aparat kepolisian Polres Samosir melakukan pemeriksaan secara baik dan profesional.
“Kita minta Polres Samosir untuk tidak main-main dalam melakukan pemeriksaan terkait dugaan terjadinya korupsi pajak yang diduga dilakukan Kades Hutadame tersebut,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya akan terus memantau proses pemeriksaan.
“Kami akan kawal proses pemeriksaan kasus ini hingga tuntas. Jika ada nanti ada permainan, kita akan bawa masalah ini ke Polda Sumut,” ungkapnya.
Hisar secara tegas meminta Polres Samosir agar tidak main-main untuk menjebloskan Kades Hutadame tersebut ke penjara jika terbukti melakukan korupsi pajak sepeserpun.
“Dimata hukum tidak ada ampun untuk pemalak pajak rakyat. Tempatnya hanya ada satu, yakni penjara,” tukasnya.
Penulis: Saut Sitanggang















