Mediatrasparancy.com – Bekasi kota, Dari dugaan penipuan project fiktif perparkiran oleh pelapor masteria Manurung selaku korban yang melaporkan perkara di polres metro kota Bekasi.
Melalui proses gelar perkara pada Kamis (07/10/2021) dengan Nomor B/4172/X/2021/Restro Bks kota, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan SP2HP akan memanggil dan memeriksa Ahmad Juaini menjadi tersangka.
Menangapi hal itu, Unggul sapetua Sitorus. SH dan Mario Ari satmojo SH. MH, selaku Kuasa Hukum Mastaria Manurung pelapor mengatakan sangat mengapresiasi langkah pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang telah menetapkan ketua Organda sebagai tersangka.
“Sudah ada titik temunya atas laporan klien kami sehingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Kita sangat apresiasi kepada penyidik. Kita serahkan semua perkara ini kepada polisi.”kata unggul melalui telepon selulernya ketika dihubungi.
Dirinya berharap setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Organda Ahmad Juani bisa segera dilakukan penahanan.”Kami harap tersangka ini segera ditahan segera.”imbuhnya.
Dikonfirmasi, Ketua Organda Ahmad Juani ketika dihubungi tidak mau memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka atas dirinya.”Saya no coment. Silahkan saja ke kuasa hukum saya.”singkat Juaini melalui telepon selulernya.
Selaku Kuasa Hukum terlapor Purwadi. SH mengatakan sebagai kuasa hukum pihaknya belum menerima penetapan klien saya sebagai tersangka sehingga tidak bisa menanggapi.”Sampai hari ini kami belum bisa menanggapi.”kata dia. (Putra)