banner 728x250
HUKUM  

Diduga Terjadi Mafia Peradilan Kasus Penggelapan Pajak Cukai, Jaksa Tuntut Hanya 1,5 Tahun Penjara Hakim Vonis Percobaan

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM –Persekongkolan dugaan mafia peradilan ditengarai terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), dalam sidang pemeriksaan berkas perkara penggelapan pajak Cukai.

Sejak awal disidangkan berkas perkara penggelapan pajak Cukai barang Import yang dilakukan dua terdakwa yakni Jimmy Candra dan Caterina Jelita UI itu, kedua terdakwa terkesan di Istimewakan.

judul gambar

Penunut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tidak melakukan penahanan sebagaimana perkara Pajak lainnya yang di sidangkan jaksa. Bahkan kedua terdakwa hanya dituntut ringan 1,5 tahun penjara denda 2 Milliar rupiah. Anehnya, beberapa terdakwa perkara pajak di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang sudah disidangkan rata rata dituntut selama 3 tahun penjara.

Lebih jelas dugaan mafia peradilan dalam kasus pajak Cukai ini terlihat dari putusan Majelis hakim pimpinan Taufan Mandala, yang hanya memvonis terdakwa dengan hukuman Percobaan Satu tahun penjara dengan denda 1,3 milliar.

Kedua terdakwa telah merugikan uang negara dalam hal pembayaran pajak Cukai. Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana dakwaan jaksa tentang pajak Cukai. “Terdakwa terbukti tidak membayar pajak Cukai barang import ke Negara dengan putusan Percobaan satu tahun, denda 1,3 M. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka ditambah enam bulan kurungan dan hukuman penjara tidak perlu di jalanani kedua terdakwa”, ujar Hakim.

Sementara dalam pantauan pengunjung sidang yang dilaksanakan secara teleconference tersebut, mempertanyakan kredibilitas dan kesehatan pimpinan Majelis hakim Taufan Mandala saat membacakan amar putusan, sebab suara hakim tidak kedengaran sama sekali oleh siapapun.

Terdakwa sendiri tidak mengerti apa yang dibacakan hakim dan tidak mengetahui dirinya di vonis berapa tahun. “Saya tidak tau saya di putus berapa, gak kedengaran sama sekali”, ujar Caterina Jelita usai persidangan. Bahkan jaksa penunut umum Mustofa dan Panitera Pengganti pun tidak mendengar amar putusan Majelis.

Sejumlah pengunjung sidang yang tidak ingin disebut jati dirinya itu mengatakan, “hakim Taufan Mandala mungkin lagi mengalami sakit tenggorokan atau pita suaranya bermasalah sehingga suara nya tidak kedengaran sama sekali. Hanya saja pengeras suara ada tapi kenapa tidak digunakan, mungkin juga karena putusannya hanya percobaan”, ujarnya.

Sebelumnya dalam tuntutan jaksa Mustofa disebutkan dan Zainal disebutkan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam undang undang perpajakan pasal 54 UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan UU RI NO 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Perbuatan kedua terdakwa dilakukan bulan September tahun 2019 lalu dengan menjual Heatstick tanpa dilengkapi pita Cukai. Dijual via marketpiace di Tokopedia IQOS Tokoku dengan melakukan pemesanan IQQS dan produk Heatstick, dimana pengirimannya menggunakan Gojek. Dengan menggunakan akun Tokopedia IQQS Tokoku menjual produk tanpa Cukai sehingga merugikan Negara sekitar 2 M lebih.

Perbandingan sidang Pajak lainnya yang disidangkan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Terdakwa Sucahyo dituntut 3 tahun penjara, dengan putusan 2 tahun penjara denda 2 M. Dwmikian juga terdakwa Julian di tuntut 3 tahun penjara divonis hakim selama 1,8 tahun penjara saat itu jaksa banding dan semua terdakwa di tahan.

Namun terdakwa Jimmy Candra dan Caterina Jelita UI hanya di tuntut 1,5 tahun penjara terdakwa tidak ditahan dengan vonis hukuman Percobaan dan itupun tidak perlu di jalan I kedua terdakwa. Dari sejumlah persidangan pajak terdakwa Jimmy Candra dan Caterina Jelita tersebut diduga keras telah terjadi mafia peradilan. “Ditengarai jaksa dan majelis hakim bermufakat menerima gratifikasi atau sesuatu supaya tidak menghukum terdakwa”, kata Samaruddin SH, pemerhati peradilan saat diminta tanggapannya 20/04/20.

(P.Sianturi)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.