JAKARTA, MediaTranparancy.com – Dugaan terjadinya manipulasi dalam pelaksanaan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2022 terus menggelinding.
Seperti yang telah diberitakan beberapa edisi sebelumnya disampaikan, bahwa dalam pengadaan BBM UPAP Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang lengkap senilai Rp 7.240.420.000.
Diberitakan sebelumnya, pada TA 2022 UPAP Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mendapatkan alokasi anggaran untuk belanja BBM kapal senilai Rp 30.106.998.720 dengan realisasi per Oktober 2022 senilai Rp 23.020.000.000 atau 76,46%.
Adapun realisasi anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan BBM kapal-kapal yang dimiliki oleh UPAP, seperti Kapal Barang Catamaran, Kapal Patroli Hiu 5, Kapal Sekolah 08, Kapal Sekolah 06, Kapal Barang Banawa 24, Kapal Penumpang Batara, Kapal Penumpang Sangaji, Kapal Penumpang Chabing Nusantara, Kapal Penumpang Indra Kemala, Kapal Penumpang Dewandra, Kapal Penumpang Samudra Sonar 1, Kapal Penumpang Sonar 2, Kapal Penumpang Sonar 3, dan Kapal Penumpang Sonar 4.
Kapal Penumpang UPAP melalui PPK telah melakukan perjanjian kerjasama
dengan PT UEN pada tanggal 03 Januari 2022, berdasarkan kontrak Nomor 06/PKSBBM/UEN/I/2022 dalam pekerjaan Penyediaan BBM atau Gas untuk Kapal Angkutan Penumpang dan Kapal Sekolah.
Alur pembelian BBM kapal dilakukan dengan cara, setiap kapal selesai
berlayar dan telah menurunkan penumpang di Pelabuhan Muara Angke, kapal kemudian mengisi BBM ke SPBU Pertamina Nomor 34.144.02 yang berlokasi di Pantai Marina Ancol.
Data yang diperoleh MediaTranparancy.com, penggunaan riil BBM kapal UPAP sampai dengan September 2022 adalah senilai Rp 19.087.365.000.
Adapun proses pembuatan invoice oleh PT UEN yaitu berdasarkan dengan dokumen laporan pengisian dari pengawas dan operator SPBU, kemudian diinput ke dalam sistem keuangan, dan selanjutnya diperoleh rekapitulasi penggunaan BBM per kapal.
Sementara itu, atas dokumen kontrak, invoice, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Angke, logbook kapal, kuitansi, dan FO, diketahui bahwa terdapat hal-hal sebagai berikut :
Pertama Belanja BBM kapal penumpang UPAP Tidak dilengkapi Bukti Pertanggungjawaban yang lengkap senilai Rp1.834.225.000,00.
Kedua Belanja BBM Kapal Kerja, Kapal Patroli, Kapal Sekolah, dan Kapal Barang tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban senilai Rp 5.406.195.000,00.
Permasalahan tersebut mengakibatkan pembayaran pengadaan BBM kapal penumpang, kerja, patroli, sekolah, dan barang UPAP senilai Rp 7.240.420.000,00 tidak diyakini kewajaran penggunaannya.
Hal tersebut disebabkan oleh, Kepala UPAP maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugasnya dengan cermat dalam melakukan pengendalian kegiatan–kegiatan yang dilaksanakan oleh bawahannya; dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak melaksanakan tugasnya dengan cermat dalam menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo yang sudah beberapa kali dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut lebih memilih cuek.
Sikap yang sama juga dipertontonkan mantan Kepala UPAP Dishub DKI ketika kasus ini bergulir, Henrico Tampubolon yang kini menjabat sebagai Kasudin Perhubungan Jakarta Utara. Henrico Tampubolon yang sudah puluhan kali dikonfirmasi seperti tidak mau tau atas dugaan korupsi yang terjadi pada unit kerja yang dulu dia pimpin.
Menanggapi dugaan terjadinya manipulasi dalam pengadaan BBM pada UPAP Dishub DKI tahun anggaran 2022 yang lalu, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar Sihotang kembali angkat bicara.
Dia mengatakan, bahwa dugaan terjadinya manipulasi dalam pengadaan BBM kapal milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut bukan informasi kaleng-kaleng.
“Hasil pemeriksaan BPK juga menyampaikan hal yang seperti itu. Jadi itu bukan informasi kaleng-kaleng, wajib dilakukan auditoring,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa sebuah kesalahan besar bagi Pj Gubernur DKI menempatkan Henrico Tampubolon menjadi Kasudin Perhubungan Jakarta Utara dengan meninggalkan ‘borok’ di UPAP.
“Dugaan manipulasi pengadaan BBM kapal milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut di UPAP telah mencoreng wajah Pemprov DKI, Pj Gubernur secara khusus. Adalah sebuah kesalahan besar mempercayakan jabatan Kasudin Perhubungan Jakarta Utara kepada pejabat yang meninggalkan borok,” ungkapnya.
Hisar secara tegas mendesak Pj Gubernur DKI untuk mencopot Kadishub DKI maupun Kasudin Perhubungan Jakarta Utara.
“Kita minta Pj Gubernur untuk bersikap arif dan bijaksana untuk mencopot Kadishub dan Kasudinhub Jakut dan mengedepankan proses pemeriksaan dugaan manipulasi pengadaan BBM kapal milik Dinas Perhubungan DKI tersebut.hingga tuntas,” terangnya.
Penulis: Redaksi















