banner 728x250

Diduga Tidak Kantongi Izin,Sudin Cipta Karya Dan Tata Ruang Jakarta Barat Diminta Tindak Tegas Bangunan Gudang Di Menceng Raya

judul gambar

Jakarta, mediatransparancy.comPerda Nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung nampaknya sudah tidak dianggap oleh masyarakat maupun aparat pemerintah sendiri, Hal ini nampak jelas, pasalnya banyak masyarakat yang sengaja mengabaikan Perda tersebut.

Lemahnya fungsi pengawasan, khususnya Satuan Pelaksana (Satpel) Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat yang berdampak adanya pembangunan yang diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang berada di jalan menceng raya no.38 kelurahan Tegal alur kecamatan kalideres Jakarta Barat.

judul gambar

Kepada wartawan, melaui Ketua Rw 11 bahwa dirinya sudah bagi-bagi uang pelicin sebagai bentuk koordinasi dilapangan. Uang tersebut dibagi secara bertahap dan diserahkan kepada salah seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ungkap Ketua Rw tersebut, saat dikonfirmasi wartawan di sekitar lokasi bangunan yang diduga tidak mengantongi izin itu 22/10/20.

Terkait adanya bangunan yang diduga tidak mengantongi izin IMB itu seharusnya ditertibkan tidak boleh dibiarkan, Dalam hal ini Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat harus dapat menindak tegas siapapun pemiliknya harus ditindak tegas.

Dalam menegakkan Perda jangan diskriminasi, apalagi ada main mata. Jika hal ini terus dibiarkan terjadi maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum yang berdampak berkurangnya Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).

Hingga berita ini diturunkan pemilik bangunan maupun Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat belum dapat di mintai keterangan terkait berdirinya bangunan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut.

penulis : putri
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.