banner 728x250

Dihadapan Majelis Hakim Sejumlah Saksi BAP Tidak Mengerti Dakwaan Pemalsuan Sertifikat M. Kalibi

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Tiga orang saksi dalam perkara dugaan perkara pemalsuan sertifikat tanah yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), tidak mengerti apa yang didakwakan jaksa terhadap terdakwa Muhammad Kalibi.

Tiga saksi bernama Mar Ali, Agus dan Suhadi, yang masuk dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) perkara pemalsuan laporan Hadi Wijaya, membantah keterangannya yang tertuang dalam berita penyidikan.

judul gambar

Dihadapan majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun, didampingi hakim anggota Tiares Sirait dan Budiarto, sejumlah saksi yang diperiksa dalam persidangan mengaku tidak mengerti perkara apa yang disidangkan terhadap terdakwa Muhammad Kalibi.

Ketiga orang saksi mengatakan, “tidak mengetahui dan tidak mengerti perkara apa yang di sidangkan, setelah persidangan barulah saksi mengetahui adanya perkara ini, kata ketiga saksi, bahkan saksi pun ingin mencabut keterangannya yang tertuang dalam BAP.

Saksi menyampaikan hal itu saat majelis hakim Tumpanuli Marbun mempertanyakan saksi, kalau saksi tidak tahu perkara ini, apakah saudara mau cabut BAP ini. Saksi menjawab, “kalau bisa di cabut saya cabut pak hakim kata saksi, dihadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa”, kata saksi Mar Ali, Agus terdakwa Kalibi.

Usai persidangan penasehat hukum terdakwa Muhammad Kalibi, Advokat Yayat Surya Purnadi SH MH, Zulkarnain, mengatakan, sejumlah saksi yang diperiksa majelis hakim tidak mengerti dakwaan jaksa terhadap Muhammad Kalibi. ” Untuk memperjelas BAP yang terungkap dalam persidangan, saksi perbalisan akan diperiksa majelis hakim. Sebab para saksi yang diminta kesaksiannya tidak mengetahui perkara tersebut”, ujarnya, 11/02/2021.

Dalam perkara yang melibatkan Muhammad Kalibi, dirinya di laporkan Hadi Wijaya atas dugaan kasus pemalsuan Sertifikat tanah yang dimohonkan peninggian haknya.
Hal itu sehubungan dengan diterbitkannya dua surat tanah Sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara, SHGP nomor 247 dan 248 seluas 7.168 M2, terletak di Jalan Kramat Jaya RT/ RW 007/05, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara, atas nama Muhammad Kalibi dan Siti Mutmainah.

Ironisnya, dalam persidangan saat pemeriksaan pelapor, Hadi Wijaya selaku pelapor tidak mengerti apa yang dilaporkannya. “Saudara, apakah pemalsuan Kartu Kaluarga atau Sertifikat tanah, kita harus fokus ke dakwaan jaksa tentang pemalsuan sertifikat, kalau saudara tidak mengerti bagaimana majelis membuat kesimpulan, ya udalah nanti majelis yang menilai dan menyimpulkan.
Saat majelis mempertanyakan hal itu, saksi sebagai pelapor mengatakan pihaknya hanya melapor tentang pemalsuan selanjutnya itu urusan penyidik saat ditanya majelis Tiares Sirait. Atas keterangan pelapor sehingga majelis memerintahkan jaksa supaya memanggil saksi atau penyidik Polda Metro Jaya”, kata Yayat.

Penulis : P. Sianturi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.