Muara Tebo, Mediatranparancy.com – Bangunan pasar tradisional yang terletak di Tanjung Bungur dan berada di kecamatan Tebo Tengah itu hingga saat ini tidak diurus, bahkan cenderung diabaikan begitu saja oleh pemerintah Kabupaten Tebo.
Pasar yang diremikan pada tahun 2009 oleh gubernur jambi H.Zulkifli Nurdin dan Bupati Tebo H.A.Madjid Muaz, terlihat kosong dan juga berkondisi bangunan yang sangat rusak parah.
Dinas Tata Kota dan Pengelolahan pasar di Kabupaten Tebo ketika di jumpai mediatransparancy.com dikantornya mengatakan “janganlah kamu beritakan pasar itu, cari berita yang lainnya saja“ dengan marah kepada wartawan mediatranparancy.com Kamis (14/4/2016).
Hamidah ( 56) warga sekitar pasar tanjung bungur ketika ditanyakan mengenai pasar tanjung bungur menuturkan “pasar ini dulu sempat di isi tapi tidak lama, karena fasilitas air tidak ada dan juga sanitasi (parit) pun juga tidak ada maka mereka memilih pindah tempat“.
Dalam menanggapi atas adanya penolakan dan penglarangan seorang Jurnalis menurut Pahala Simanjuntak salah seorang senior Jurnalis dari salah satu media mengatakan “Pejabat Pasar tersebut telah melanggar kejurnalisan karena telah melarang wartawan dalam pembuatan berita”.
“Melihat hal tersebut pejabat tersebut berhak dikenakan sanksi karena telah melanggar UU No.40 Tahun 1999 Tentang PERS, dan Hak seorang Jurnalis dalam kebebasan dalam peliputan”, ujar Pahala Simanjuntak secara tegas.
Penulis : Husen AL Kabsari/Almen.M
Editor : Novita
Sebaiknya ambil langkah untuk melaporkan perihal tersebut kepada penegak hukum