banner 728x250

Direktur PT Wahana Adyawarna (WA), Menas Erwin Djohansyah, Penyuap Sekretaris MA Hasbi Hasan bakal Didudukan di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Bandung

Komisi Pemberantasan Korupsi
judul gambar

JAKARTA,  MediaTransparancy | Pemberi uang suap kepada terpidana Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, Direktur PT Wahana Adyawarna (WA), Menas Erwin Djohansyah (MED), segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Hal itu dipastikan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Menas Erwin ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (11/12/2025).

“Pelimpahan diterima langsung oleh Panmud Tipikor Bandung. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan hari sidang perdana pembacaan surat dakwaan,” kata Jaksa KPK, Rio Vernika Putra, Senin (15/12/2025).

judul gambar

Sebagaimana proses bakunya, setelah pelimpahan Ketua PN/Tipikor Bandung menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut. Berikutnya ketua majelis hakim yang ditunjuk tersebut menjadwalkan hari persidangan perdana pembacaan surat dakwaan.

KPK memastikan bahwa pada sidang perdana nanti, pihaknya bakal membeberkan secara lengkap perbuatan yang dilakukan oleh Menas Erwin dan bekas Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH), terkait kasus suap tersebut.

Tersangka Menas Erwin ditahan pada 25 September 2025 setelah ditangkap di sebuah rumah di kawasan BSD Tangerang Selatan pada Rabu, 24 September 2025. Pasalnya, Menas tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK. Menas Erwin diduga memberikan uang muka pengurusan perkara sebesar Rp9,8 miliar kepada Hasbi Hasan.
Selain kedua orang ini, penyidik KPK juga menetapkan penyanyi Windy Idol, bahkan besar kemungkinannya Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy Idol sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari dugaan suap yang diberikan oleh Menas Erwin kepada Hasbi Hasan, yang merupakan Sekretaris MA. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan fakta mencengangkan bahwa Menas Erwin membayar sewa beberapa kamar hotel di Jakarta untuk digunakan oleh Hasbi Hasan dan Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol) dalam membahas perkara yang sedang berjalan di MA.

Penyidik KPK menyebut, fasilitas kamar hotel seperti di Novotel Jakarta Cikini dan Fraser Menteng digunakan untuk pertemuan antara Hasbi Hasan, Menas Erwin, dan sejumlah pihak lainnya, termasuk Fatahillah Ramli dan Christian Siagian, yang diduga membahas pengurusan perkara di MA dengan tujuan tertentu. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, pemberian fasilitas kamar tersebut adalah bagian dari kesepakatan untuk membahas perkara-perkara tertentu dan untuk kepentingan pribadi Hasbi Hasan bersama Windy Idol.

Kasus ini masih berkembang, dan KPK berjanji akan terus mengungkapkan fakta-fakta baru yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak. Dengan adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru, termasuk Valentino Matthew, publik berharap KPK dapat mengungkap lebih banyak rincian yang akan membawa kasus ini ke titik terang.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *