banner 728x250

Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya Diminta Membuka Kembali Laporan Arwan Koty Terkait Kasus Penipuan Penggelapan

judul gambar

Jakarta,mediatransparancy.com
-Ditreskrimum Polda Metro Jaya, diminta supaya membuka dan melanjutkan kembali berkas perkara laporan Arwan Koty dugaan penipuan dan penggelapan, yang telah dihentikan penyidik.

Permohonan dibukanya kembali laporan Arwan Koty atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang ditujukan kepada terlapor pihak PT. Indotruck Utama. Sebagaimana arahan Karo wassidik Mabes Polri agar penyidik membuka dan melanjutkan kembali penanganan perkara nomor LP/B/3082/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 16 Mei 2019, yang dihentikan penyidik Polda Metro Jaya pada tahap Penyelidikan bulan Desember 2019 lalu. Dalam penjelasannya Karo wassidik memberikan ruang terhadap penyidik untuk melanjutkan kembali penyelidikan penanganan perkara yang dilaporkan korban Arwan Koty, apa bila ditemukan Novum atau bukti baru.

judul gambar

Penghentian laporan saat penyelidikan merupakan penzoliman hukum karena dilakukan sepihak sehingga, diharapkan penghentian itu dibuka kembali supaya perkara dugaan penipuan dan penggelapan atas pembelian satu unit Excavator yang belum diserahkan terlapor supaya terang benderang mempunyai kepastian hukum, kata Arwan Koty melalui penasehat hukumnya dari kantor hukum AGD & Partners.

Terkait penanganan perkara tersebut, menurut Penasehat hukum, berdasarkan surat kompolnas nomor B 2200C/Kompolnas/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021, dimana Kompolnas juga telah memberikan support atau dorongan terhadap pelapor agar apabila ada kesulitan dan keluhan pelapor di pelayanan Penyidik Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya, supaya membuat surat keluhan ditujukan langsung ke Kompolnas.

Oleh karena itu, pelapor melalui penasehat hukumnya telah mengirim surat permohonan supaya dibukanya kembali Penyelidikan atas Laporan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 16 Mei 2019 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor pihak PT. Indotruck Utama, Bambang Prijono Cs, kata penasehat hukum pelapor.

Sebagaimana penjelasan dan arahan Karo Wassidik tentang bukti baru atau novum untuk membuka kembali penanganan berkas perkara nomor LP 3082 tersebut, pihak pelapor Arwan Koty, telah menyampaikan bukti-bukti tambahan untuk menguatkan laporannya yakni bukti pertama berupa, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 181/Pdt.G/2020/PN.JKT.UTR tertanggal 26 Januari 2021.

Dalam putusan majelis hakim, tergugat PT. Indotruck Utama dihukum telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap isi perjanjian jual beli nomor 157/PJB/ITU/JKT/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017, pada Pasal III dan Pasal IV, menyangkut pembelian satu unit Excavator dari tergugat selaku penjual.

Majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil Penggugat secara sekaligus dan seketika sebesar satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah dan menghukum tergugat membayar bunga keuntungan (interessen) sebesar 6% pertahun dari satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah terhitung sejak gugatan perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sementara bukti tambahan kedua yakni, Surat Penetapan Nomor 061/PNTP/BPSK-DKI/VIII/2019 tertanggal 1 Agustus 2019, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta. Dalam surat penetapan tersebut disebutkan, termohon menawarkan untuk melakukan pengecekan unit (hour meter dan lokasi unit (excavator) secara langsung ke Nabire, Namun pemohon menolak hal tersebut dikarenakan pemohon meragukan bukti-bukti yang ditunjukan termohon selama persidangan.

Menyikapi alat bukti tambahan yang diserahkan pelapor, Diving Sahfni SH, penasehat hukum Arwan Koty berharap untuk kepastian hukum supaya penyidik membuka kembali penanganan perkara yang dilaporkan pelapor. Dihentikannya laporan nomor LP/3082/V/2019/PMJ Dit.Reskrimum tanggal 16 Mei 2019, pada tahap penyelidikan sebagaimana surat ketetapan No.S.Tap/2447/XII/ 2019/Ditreskrimum tanggal 31 Desember 2019, yang ditanda tangani Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Setyo.

Menurut Diving, laporan yang ditujukan kepada terlapor pihak PT. Indotruck Utama, Bambang Prijono Cs mendalilkan Arwan Koty membeli 2 (dua) unit alat berat Excavator EC 210DL dan EC 350 DL. Pada hal pelapor Arwan Koty hanya memesan 1 unit Excavator type EC 210D dengan perjanjian jual beli no.157/PJB/ITU/JKT/VII/2017, tanggal 27 Juli 2017 yang telah dibayar lunas.

Akan tetapi alat berat yang dibeli pelapor tak kunjung diserahkan penjual ke pembeli sehingga dalam kejadian tersebut ada unsur pidana penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan penjual atau terlapor pihak PT. Indotruck Utama.

Surat Penghentian Laporan Arwan Koty yang ditandatangan Kombes Pol Suyudi Ario Setyo, Surat panggilan terhadap Arwan Koty, Dari Mabes Polri Atas laporan palsu yang menggunakan alat bukti surat penghentian laporan di Polda Metro Jaya.

Kata Diving, setelah penghentian laporan Arwan Koty yang ditandatangan Kombes Pol Suyudi Ario Setyo, pihak terlapor PT. Indotruck Utama melaporkan balik Arwan Koty di Mabes Polri dengan laporan palsu menggunakan alat bukti surat penghentian laporan di Polda Metro Jaya.

Ironisnya, yang menandatangani surat penyidikan laporan pihak PT. Indotruck Utama adalah Kombes Pol Suyudi Ario Setyo juga setelah pindah ke Mabes Polri. Sehingga perkara yang menimpa Arwan Koty telah terjadi dugaan rekayasa perkara tanpa alat bukti sesuai fakta kejadian.

Dugaan rekayasa berkas perkara yang menimpa Arwan Koty adalah Kombes Pol Suyudi Ario Setyo, sebab beliaulah yang menghentikan laporan Arwan Koty saat penyidikan di Polda Metro Jaya dan beliau jugalah yang melakukan penyidikan laporan pihak PT. Indotruck Utama hingga menjadikan Arwan Koty duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa. Bagaikan lagu yang dialami Arwan Koty atas dugaan penzoliman hukum yang dilakukan Kombes Pol Suyudi Ario Setyo “kau yang mulai kau yang mengakhiri” kata Diving 2/3/2021.

Untuk menindak lanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kombes Pol Suyudi Ario Setyo saat menangani berkas perkara Arwan Koty, Diving penasehat hukumnya berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberikan sanksi tegas terhadap Kombes Pol Suyudi Ario Setyo, ujar Diving menambahkan.

Menyikapi adanya dugaan rekayasa penyidikan berkas perkara yang menimpa Arwan Koty, baik penyidik Bareskrim Polri dan pihak PT Indotruck Utama belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : P. Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.