banner 728x250

Dit Reskrimum Polda Metro Jaya Telah keluarkan Surat Penangkapan Terhadap Tedja Widjaja

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM -Selain menjadi terdakwa dalam perkara penipuan dan penggelapan yang merugikan Yayasan 17 Agustus 1945

Tedja Widjaja dihadirkan dikursi persidangan atas perkara pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan Yayasan 17 Agustus 1945 (Uta’45) Jakarta hingga milliaran rupiah.“Terdakwa Tedja Widjaja diduga menggelapkan aset Yayasan dengan mengalihkan dan menjual lahan seluas 3, 2 hektare. Dengan cara memalsukan Akta notaris.

judul gambar

Oleh jaksa penuntut umum terdakwa Tedja Widjaya didakwa Pasal 263, 378, 372 KUHP, dan Pasal 3, 4, 5 UU-RI No.8 Tahun 2010, dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.

Hingga berita ini diturunkan perkara tersebut masih di Sidangkan di pengadilan negeri jakarta utara. Selain perkara tersebut Tedja Widjaja juga menjadi Tersangka di Polda Metro Jaya dangan Laporan polisi nomor :LP/1100/II/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 21februari 2019 dan surat perintah penyidikan Nomor :SP. Sidik/1688/IV/2019 Dit Reskrimum tanggal 26 maret 2019.

Saat ini polda metro jaya juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP. Kap/985/V/2019/ Dit Reskrimum terhadap Tedja Widjaja.

Terdakwa Tedja Widjaja kembali terseret kasua baru Penggelapan dan pemalsuan jual beli saham yayasan. Tedja widjaja di duga melakukan pemalsuan atau menyuruh membuat akta palsu atau menggunakan akta palsu dalam transaksi jual beli saham yayasan di PT. Graha Mahaedikka.

Tedjta Widjaja saat menjalani persidangan sebagai terdakwa di pengadilan negeri jakarta utara

Tedja Widjaja diduga menggunakan akta fiktif Notaris Otty C, dalam transaksi saham Yayasan pada Notaris Humberg Lie. Yang mengakibatkan kerugian pada Yayasan, Yayasan juga kehilangan hak atas pengawasan jalannya usaha PT. Graha Mahardikka yang secara otomatis seluruh kontrol usaha perusahaan berada di tangan Tedja Widjaja.

Dalam melancarkan aksinya Di duga Tedja Widjaja tidak bergerak sendiri. Saat ini kepolisian Polda metro jaya Masih terus memeriksa saksi saksi lain untuk mengungkap adanya tersangka baru dari dalam kasus tersebut.

Reporter:Herman Ysp
Editor :Nurhadi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.