banner 728x250

Ditengarai Tidak Sesuai IMB PT. Asaba Bangun Puluhan Unit Rukan, Pemda DKI Jakarta Terkesan Tutup Mata

judul gambar

MEDIA TRANSPARANCY – Ditengarai ada pembiaran dari aparat Pemerintah Daerah DKI Jakarta (Pemda) terkait pembangunan puluhan unit  Rumah atau kantor (Rukan) milik PT.Asaba.

Bangunan yang sedang dalam pengerjaan itu berada di Jalan Kapuk Raya, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara. Pelaksanaan pembangunan puluhan unit Rumah atau Kantor itu, menurut informasi menyalahi izin membangun. Diduga tidak sesuai fisik dengan IMB yang diterbitkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara. Izin yang diberikan atau diterbitkan ditengarai hanya untuk satu unit bangunan namun pemiliknya membangun sedikitnya lima puluh unit rumah atau kantor dilahan ribuan meter bekas pabrik tersebut.

judul gambar

Anehnya, izin membangun yang diterbitkan tidak ditempel di pintu atau pagar bangunan sehingga masyarakat menduga bahwa pelaksanaan pembangunan unit tersebut tanpa dilengkapi IMB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta.

Terlihat dilokasi bangunan, penjagaan di gerbang pintu masuk lokasi pengerjaan di jaga ketat petugas keamanan perusahaan. Bahkan menurut Security tidak diperbolehkan memasuki atau mengambil photo kedalam lokasi bangunan atas perintah pimpinannya.

Wandi R, Security PT. ASABA menyebutkan, terkait perijinan bangunan tersebut tidak urusan kami tapi sudah diserahkan kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan. “Dalam HP saya ada plang IMB nya itu, tapi hanya satu ijin yang ditempel didalam ucapnya, sembari mengatakan untuk melihatnya kedalam mohon maaf tidak diperbolehkan sesuai perintah pimpinan, ucap Wandi R, Senin 5/10/2021.

Berkaitan dengan larangan dan ketatnya penjagaan dilokasi bangunan, masyarakat bertanya tanya dan mencurigai adanya permainan antara pemilik bangunan dengan aparat Pemda khususnya Dinas atau Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan serta dugaan permainan Pol PP Jakarta Utara guna pengamanan pembangunan tersebut.

Masyarakat menduga belum dipecahnya SIPPT tanah, sehingga ijin bangunan hanya satu semenrara ijin untuk bangunan unit lain tidak boleh terbit akibat lahan itu merupakan lahan untuk pabrik, bukan bangunan rumah dan kantor atau Rukan. Sehingga berdampak pada pengurangan atau menghilangkan pembayaran retribusi pajak bangunan karena yang diterbitkan hanya untuk satu unit bangunan.

Menyikapi dugaan penyalahgunaan IMB puluhan unit bangunan milik PT. ASABA, Tommy petugas Cipta Karya Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara belum dapat diminta keterangannya. Kantor petugas Cipta Karya yang berada di gedung utama kantor Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara itu terlihat tutup dan tidak ada pegawai. Demikian juga Satpol PP Kecamatan Penjaringan belum dapat diminta tanggapannya.

Penulis : P. Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.