banner 728x250

DITUNTUT 14 BULAN, ISTRI TERDAKWA KASUS PENGGELAPAN DAN PENIPUAN KASAK KUSUK

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Setelah melalui proses panjang perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tubagus Ence Khairul sampai pada agenda tuntutan,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dana Mahendra menuntut  terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP,JPU menuntut terdakwa selama 14 bulan penjara,sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.24/07/18.

Dihadapan ketua Majelis Hakim Jotje Sampaleng SH dalam tuntutanya JPU menyatakan “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperdaya pihak Energi 7000 dan Lie Kuit Bui,”.

judul gambar

Didalam persidangan terungkap, terdakwa Tubagus Ence Khairul memperdaya korban dengan memberikan bilyet giro dua lembar,Namun saat akan di diuangkan, hanya satu lembar saja bilyet giro tersebut dapat dicairkan pihak bank,Selembar berikutnya ditolak dengan alasan tidak mencukupi saldonya.

JPU dalam requisitornya, terdakwa mengakui salah satu dari dua giro bilyet yang diserahkannya kepada pihak Energi 7000 dan Lie Kuit Bui,Tetapi salah satu di antaranya ditolak bank dengan alasan saldonya tidak mencukupi. “Terdakwa telah memperdaya saksi korban dengan memberikan gilyet giro kosong,” ujar JPU.

Menanggapi tuntutan JPU Dana Mahendra, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan tidak bisa menerima dengan alasan tuntutan tersebut terlalu berat atau tinggi. Terdakwa berdalih, dirinya tidak pernah melakukan tipu daya baik terhadap Energi 7000 maupun Lie Kuit Bui.

Sementara, di tengah ketat-ketatnya pengawasan di PN Jakarta Utara, sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran Mahkamah Agung RI No. 03 tahun 2010 yang pada intinya melarang aparat atau pegawai pengadilan dilarang menerima tamu atau pihak yang masih dalam proses berperkara masih dalam proses persidangan.

Berbeda dengan pemandangan siang itu usai mendengarkan tuntutan, istri terdakwa Tubagus Ence Khairul justru bebas melenggang keluar masuk menuju ruang hakim dan panitera di lantai III PN Jakarta Utara, Selasa (24/7/2018), sebelum masuk keruang hakim dan panitera istri terdakwa tampak sibuk bertelepon-telepon ria entah dengan siapa,Ketika ditanya kepada Satpam yang berjaga di pintu elektronik lantai III, kemudian membolehkannya masuk kedalam ruangan,kepada siapa istri terdakwa itu hendak bertemu, dijawab.”dengan panitera pengganti.

terhadap istri terdakwa Tubagus Ence Khairul tersebut, Satpam penjaga pintu lantai III yang sebelumnya sangat ketat melarang siapapun tidak di perbolehkan masuk, maskipun wartawan ingin masuk tidak berlaku sebagaimana biasanya,satpam tidak terlebih dulu menyuruh tamu tersebut mengisi buku tamu dan menuliskan siapa yang akan ditemui.

Tapi tidak kepada Istri terdakwa Tubagus Ence Khairul langsung dipersilakan masuk setelah wanita tersebut berbisi-bisik dengan Satpam, dalam perkara tersebut diduga ada jual beli perkara kepada keluarga terdakwa.

Editor : Nurhadi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.