banner 728x250

DPP LSM GRACIA Menantang Bupati Samosir Untuk Menjatuhkan Sanksi Adminstratif 3 Miliar Bila Ada Usaha Tak Memiliki Persetujuan Lingkungan di Daerahnya

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Menanti hampir 2 bulan, tak ada jua tanda-tanda aspirasi masyarakat eks Kenegerian Ambarita ditindaklanjuti oleh pemerintah, soal itu pun dibawa ke Jakarta. Apalagi, masyarat melihat pihak DPRD Samosir tidak serius memperjuangkan rekomendasi yang telah dibuatnya, seorang warganya pun diutus ke Jakarta untuk keperluan itu. Tuntutan mereka adalah: Hentikan kegiatan usaha yang ada di hutan yang ada di atas desa mereka karena sesuai ketentuan (SOP).

Ridwan Liberti E. Sinaga, ST. yang sengaja khusus menyambangi Kantor LSM GRACIA pada tgl. 23 November lalu di Jl. Yos Sudarso mengutarakan satu contoh terhadap tidak dilakukannya ketentuan sebagaimana yang ditetapkan.

judul gambar

“Satu pohon Pinus dikoak melingkar menyeluruh batang pohon. Kedalaman koakan sampai melukai lapisan kambium. Akibanya beberapa pohon pinus terlihat mati dan tumbang,” ujarnya kepada Paul Manjo Sinaga dan Hisar Sabinus Sihotang di kantor DPP LSM Gracia Jakarta tersebut, seraya menunjukkan beberapa foto dokumentasi yang telah dia siapkan.

Alumni Teknis Sipil USU ini adalah Koordinator Aksi “Tutup Operasi Usaha Perhutan Sosial di hutan eks Kenegerian Ambarita” sengaja datang ke Jakarta sudah tentu mewakili warga lima (5) desa atau sekitar 500 KK.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan bahwa tiga kepala desa yang terkait langsung dengan hutan eks Kenegerian Ambarita itu, telah menarik dukungannya terhadap kegiatan usaha perhutanan sosial itu. Dan sekitar 500 KK juga telah menandatangani petisi menyuarakan agar menghentikan kegiatan usaha di Hutan eks Kenegerian Ambarita.

“Desa Ambarita, Desa Unjur, Desa Siallagan Pinda Raya, Desa Martoba dan Desa Garoga telah ada warga yang telah menadatangani petisi untuk menghentikan kegiatan usah perhutan sosial di atas desa kami. Dan 3 kepala desa dari 5 desa tadi, telah membuat surat pemcabutan dukungannya,” ujar Ridwan, mantan sekretaris DPC Golkar Samosir ini.

Kehadiran Ridwan Liberti E. Sinaga sendiri di Jakarta dari tempat tinggalnya di Desa Ambarita Samosir dibenarkan oleh Drs. DM Butar-butar.

“Ya benar, bahwa adinda Ridwan resmi kita berangkatan ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi warga lima (5) desa yang jumlahnya sekitar 500 KK agar kegiatan Usaha Perhutanan Sosial di atas desa kami dihentkan,” ujar DM Butar-butar kepada awak media ini, ketika hal itu dikonfirmasi.

“Dan terkait segala-sesuatu dengan biaya transportasi dan akomadasi, murni sumbangan dari 5 desa yang ada,” lanjutnya, untuk memastikan bahwa tidak ada sponsor yang membekingi kegiatan mereka.

Trauma banjir bandang
Menurut Ridwan Liberti E. Sinaga, bahwa dasar untuk melakukan penghentian kegiatan usaha adalah di hutan yang ada diatas desa mereka adalah terkait dengan peristiwa banjir bandang yang terjadi tahun lalu.

Terhadap pernyataanya itu, MediaTransaparacy.com pun mengakses Media Sosial Tiktok dan melihat peristiwanya dalam format video. Peristiwa itu, sesuai captionnya terjadi di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, tgl 10 Oktber 2024.

“Itulah buktinya Pak Hisar bahwa bulan Oktober tahun lalu terjadi banjir bandang di Desa Unjur, yaitu salah satu desa dari dari 3 desa Eks Kenegerian Ambarita. Aas temuan kami di TKP dimana pohon ekaliptus yang disadap getahnya tidak sesuai SOP, kami langsung sepakat membuat aksi perlawanan agar usaha itu dihentikan,” terang Ridwan seraya menyebutkan aksi perlawanan mereka beberapa waktu yang lalu di halaman DPRD Samosir.

Selang dua hari dari unjuk rasa itu, lanjut Ridwan, DPRD Samosir pun meresponnya dengan mengundang mereka untuk melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP). Sebagaimana disebutkan diatas, salah satu hasil RDP adalah rekomendasi DPRD Samosir kepada pihak eksekutif untuk menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan perusakan lingkungan tersebut.

Tetapi hampir dua bulan sejak rekomendasi itu dikeluarkan, usaha Perhutanan Sosialnya tetap berjalan. Merasa aspirasi mereka tidak diperhatikan, masyarakat Eks Kenegerian Ambarita pun sepakat agar persoalan perusakan lingkungan hutan mereka dibawa ke Jakarta.

Diutuslah Ridwan ke Jakarta, dengan target penyampaian aspirasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Anggota DPD RI asal Sumut, Dr. Badekenita Sitepu, SE. Sehari sebelumnya, surat kepada Kementerian LHK, sudah disampaikan. Dan sehari sesudahnya, pertemuan dengan anggota DPD RI sudah terlaksana.

“Dengan adanya banjir badang diberbagai tempat di Sumatera Utara saat ini, saya yakin permohonan kalian ini akan direspon dengan baik Akan saya bantu seoptimalnya agar apirasi kalian benar-benar diperhatikan dan segera dibuat solusinya,” ujar Dr. Badikenita Sitepu saat menerima Ridwan di satu tempat di Jakarta.

Pada kesempatan itu, Ridwan tak lupa memberi informasi bahwa seorang Anggota DPRD Sumut, Victor Silaen telah datang mengunjungi mereka di Ambirata. Atas informasi itu, Dr. Badikenita Sitepu pun menelpon Victor Silaen untuk memperkaya informasi yang diperlukan.

Untuk diketahui, sebelum keberangkatan Ridwan Sinaga ke Jakarta, Victor Silaen sengaja datang menjumpai Warga Eks. Kenegerian Ambarita untuk mengetahui langsung aspirasi warga.

“Terimakasih Bu Badikenita atas kesediaannya menerima saya. Mohon aspirasi ini disampaikan kepeda pihak terkait agar kekhawatiran kami terhadap banjir bandang seperti tahun lalu, tidak terjadi lagi,’ ujar Ridwan kepada Dr. Badikenita Sitepu sesaat sebelum pertemuan itu akan diakhiri.

Beranikah Bupati Menjatuhkan Sanksi?

Sebuah sumber yang dapat dipercaya menyatakan bahwa kegiatan Perhutanan Sosial di Hutan Eks, Kenegerian Ambarita disinyalir tidak memiliki AMDAL. Sumber yang menyampaikan informasi tersebut menyatakan pendapatnya berdasarkan tidak pernah adanya dilakukan uji publik AMDAL terhadap Kegiatan Usaha pada Eks Kenegerian tersebut.

“Dengan mendalilkan kepada tidak ada AMDAL, saya kira Usaha Perhutanan Sosial tidak memiliku Persetujuan Lingkungans,” ujar sumber media ini yang minta identitasnya dirahasikan.

Sebagai bukti atas pernyataannya si sumber lalu menembuskan pesan WA dari pejabat terkait yang dimaksud.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia (khususnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah0, serta PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup): Instansi yang berwenang menerbitkan Persetujuan Lingkungan di tingkat kabupaten/kota adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau instansi lain yang membidangi urusan lingkungan hidup di kabupaten/kota setempat.
Mengaitkan isi PP No. 22 tahun 2012 dan terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No 14 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup dimana bupati diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi admintrasi bagi usaha yang tidak memilikiPersetujuan Lingkungan, beranikah Bupati Samosir memberikan sanksi denda paling besar 3 miliar kepada pelakunya?

Untuk diketahui bersama, Denda Administratif diatur dalam Pasal 39 Peraturan Menteri LHK No. 14 Tahun 2024, dimana besarannya adalah untuk setiap pelanggaran diterapkan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Dan denda ini wajib masuk ke Kas Negara sebagai Pemasukan Bukan Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Ayo Pak Bupati, kalau benar Pemkab Samosir tidak pernah menerbitkan Persetujuan Lingkungan, DPP LSM GRACIA memberi tantangan untuk menjatuhkan sanski adminitratif tersebut. Hitung-hitung membantu kegusaran Menteri Keuangan Yudi Sadewa dalam mengurangi Defisit Anggaran Tahun 2026. (red)

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *