banner 728x250

Dua Rio Kangkangi Perda, Warga Datangi Kantor BPMPD PP dan KB

warga dua dusun saat dikonfirmasi oleh Mediatransparancy.Com
judul gambar

Muara Bungo – Mediatransparancy.Com – Baru sekitar 4 bulan dilantik, 2 oknum Rio (kepala desa), yakni Rio Dusun Muara Buat dan Rio Dusun Pasar buat kangkangi surat edaran Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Bungo melalui camat bathin lll ulu marsuan, terkait pengangkatan Perangkat Dusun.

 

judul gambar

Didalam surat edaran no: 141/348/PEM yang diterbitkan pada 22 September 2016 ini tercantum, dimana Rio terpilih tidak diperbolehkan mengganti perangkat desa dan tetap memberdayakan sumber daya manusia (sdm) yang ada.

 

Kendati sudah diberikan 4 alasan tidak dibolehkannya penggantian perangkat desa yang lama,  Rio Dusun Muara Buat dan Rio Pasar Buat mengangkat Perangkat Desa yang baru dan memberhentikan Perangkat Dusun yang lama.

 

Dengan demikian, warga dua dusun tersebut mendatangi Kantor  Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Dusun (BPMPD)  untuk mempertanyakan keabsahan surat edaran dan ketegasannya terhadap Dua Rio yang dimasksud.

 

Menurut As’ad selaku perangkat dusun yang telah diberhentikan, tidak ada permasalahan sebelumnya antara Perangkat Dusun dan Rio, “Permasalahan tidak ada, cuma mungkin dia sakit hati karena pas pemilihan kemarin kami tidak mendukungnya”,jelasnya.

 

Bahkan As’ad mengakui, dirinya bersama rekan – rekan sudah 5 bulan tidak menerima gaji sebelum ia diberhentikan dengan anggaran rata – rata Rp. 4 jutaan lebih.

 

“Sejak juni hingga sekarang gaji kami tidak dikeluarkan, padahal cukup besak, 4 juta lebih perorangnya”, Pungkasnya.

 

Pada kesempatan, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut H. Nawawi Usman selaku Kepala BPMPD mengatakan, pihaknya akan mengkaji ulang tentang keputusan Rio yang memberhentikan Perangkat Dusun dan tanpa mengindahkan surat edaran serta peraturan daerah.


“Kami akan mengkaji ulang tentang keputusan Rio tersebut, dan kami menghimbau kepada Para Rio se-Kabupaten Bungo, jangan mengganti Perangkat Dusun sebelum akhir 2017, karena saat ini kita sedang mengkaji regulasi dan peraturan tentang hal tersebut” tutupnya.

 

Penulis: Kurnia/ Almen.M

 

Editor : Dian Kristiana

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *