banner 728x250

Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp15,4 Miliar di Inhil Ditahan, Negara Rugi Rp6,2 Miliar

Oplus_131072
judul gambar

INHIL,RIAU
MediaTransparancy.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi Jalan Ruas VI Pulau Kijang – Sanglar Tahun Anggaran 2023.

Kedua tersangka langsung ditahan pada Selasa (10/6/2025) di Lapas Kelas IIA Tembilahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

judul gambar

Dua tersangka tersebut adalah Eka Agus Syafrudin, Direktur PT Gunung Guntur selaku pelaksana kegiatan, dan Erwanto, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Inhil, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Penetapan ini merupakan hasil dari penyidikan intensif terhadap 23 orang saksi, dua orang ahli, serta penyitaan 79 dokumen yang berkaitan dengan proyek,” ungkap Kepala Kejari Inhil, Nova Fuspitasari, kepada wartawan.

Proyek rekonstruksi jalan tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp15,45 miliar dan dikerjakan berdasarkan kontrak tertanggal 16 Agustus 2023 antara Dinas PUTR Inhil dan PT Gunung Guntur.

Menurut Nova, proyek ini dijadwalkan selesai pada 28 Desember 2023, namun karena tidak rampung, dilakukan perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2024. Sayangnya, hingga batas waktu tersebut, proyek tetap mangkrak dan akhirnya diputus kontrak pada 17 Februari 2024.

Selama pelaksanaan proyek, telah dilakukan dua kali pembayaran, yakni, uang muka sebesar 20 persen (Rp3,07 miliar) pada 8 September 2023, lalu pembayaran termin 31,78 persen (Rp4,15 miliar) pada 29 Desember 2023.

Namun, hasil pengawasan fisik yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas PT Ryan Syawal Consultant menunjukkan progres aktual hanya 11,47 persen, berbeda jauh dari klaim penyedia proyek yang menyebutkan progres 36,78 persen.

“Diduga, terdapat pemalsuan tanda tangan Supervisi Engineering dalam dokumen progres, yang dilakukan penyedia proyek dengan sepengetahuan Erwanto selaku PPK,” tegas Nova.

Tak hanya itu, hasil pengecekan lapangan oleh ahli teknik sipil pada Februari 2025 juga menunjukkan adanya kekurangan volume dan mutu beton, yang memperkuat indikasi korupsi dalam pelaksanaan proyek.

Berdasarkan Laporan Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Inhil, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp6.270.011.525,33.

Kedua tersangka dijerat dengan, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Fitri

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *