banner 728x250

Dua WBP Lapas Lhoksukon Terima Amnesti Presiden Republik Indonesia dari Kalapas Rian Firmansyah

judul gambar

TRANSPARANSI, LHOKSUKON – Dalam sebuah prosesi sederhana namun penuh haru yang berlangsung di ruang kerja Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lhoksukon, Ditjenpas Aceh menerima surat keputusan amnesti langsung dari  Kalapas Rian Firmansyah beserta jajaran struktural dan petugas pembinaan. Acara tersebut juga diwarnai dengan pembacaan naskah keputusan amnesti dan penandatanganan berita acara pembebasan.

Kalapas Kelas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah, menyampaikan apresiasi dan rasa bangga. Ia menegaskan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bukti bahwa proses pembinaan di dalam Lapas mampu membawa perubahan nyata.

judul gambar

Dengan berakhirnya masa pidana melalui program amnesti ini, secara resmi dinyatakan bebas dan diperkenankan kembali ke tengah masyarakat. Momen ini menjadi bukti nyata bahwa harapan dan perubahan bisa hadir, bahkan di balik tembok tinggi sebuah rumah tahanan.

Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Ditjenpas Aceh berharap bahwa momentum ini dapat menjadi inspirasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berupaya memperbaiki diri, serta membuka mata masyarakat luas bahwa setiap manusia berhak mendapatkan kesempatan untuk berubah dan tumbuh menjadi lebih baik.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *