banner 728x250

Dugaan Adanya Aktivitas Gudang Mencurigakan di Jl. Sudirman, “Ini Kata KPPBC Dumai

judul gambar

Dumai, Riau
Media Transparancy.com
– Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Dedi Husni, mengonfirmasi kepada beberapa awak media online, Kamis (20/11/2025), di Kantor Bea Cukai Dumai terkait adanya aktivitas mencurigakan disebuah gudang kawasan Jl. Sudirman.

judul gambar

Dedi menegaskan bahwa kepemilikan gudang disamping RS Awal Bros itu adalah punya PT Karya Dumai Harapan.

“Dia punya dua gudang di situ, dengan satu pintu akses masuk dan keluar. Saya sudah cek ke sana. Memang ada satu pintu dan dua gudang didalam satu lahan. Saya ada foto-fotonya sama videonya. Nah, terkait barang yang ditimbun disitu adalah rokok Gudang Garam dari Pasuruan Jawa Timur untuk tujuan ekspor ke Vietnam dan Malaysia. Semua dokumen rokok nya lengkap, yaitu CK 5. Kenapa rokok nya ditimbun di situ? Jadi, selagi menunggu pemuatan, disitu berlaku undang-undang cukai terhadap barang. Terhadap Gudangnya berlaku undang-undang kepabeanan,” kata Dedi Husni.

“Penimbunannya kenapa berlaku UU pabean? Karena penimbunan rokok PT Karya Dumai Harapan dilakukan disitu dengan alasan di pelabuhan tidak terdapat Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Ya, TPS yang bisa menimbun rokok. Nah, dalam keadaan tidak ada kapal, maka perusahaan mengajukan izin timbun sementara dengan izin kepala kantor KPPBC Dumai.

Jadi, kepala kantor Bea Cukai Dumai lah yang mengeluarkan izin timbun terkait penimbunan barang untuk ekspor. Ini baru pabean. Yang lain, untuk cukainya, rokoknya dilindungi dengan dokumen CK5. CK5 itu terbit dari kantor pengawasan pabrik Gudang Garam Pasuruan. Itu di sana diawasi oleh Beacukai Pasuruan. Nanti ketika ditimbun di Dumai, diawasi juga oleh kantor bea cukai Dumai,” tambah Dedi Husni lagi.

“Jadi di sana di bagian gate out nya, gate in nya dan saat mengekspor harus diketahui KPPBC Dumai. Tapi nanti ada laporan-laporan kita ke Pasuruan nya. Dalam proses tersebut, bagaimana bentuk dokumen CK5 ini? Saya sampaikan bagaimana bentuk informasi dalam dokumen. Jadi CK5 itu melindungi rokok tersebut sampai rokok tersebut diekspor. Ketika diekspor baru dibuatkan dokumen PEB untuk menutup dokumen CK 5 itu,” ujar Dedi Husni lagi.

Terkait kenapa rokok beredar di Indonesia dikenakan cukai sedangkan rokok ekspor tidak dikenakan cukai.

Dedi menyampaikan bahwa Filosofi cukai itu adalah Undang-undang Negara dalam rangka melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang berbahaya yang berlebihan, “Tambahnya.

Ya, rokok ini kan masuk kategori barang berbahaya. Makanya dicukai supaya rakyat tidak mengkonsumsinya secara berlebihan. Jadi rokok itu dicukai hanya ketika akan dikonsumsi rakyat Indonesia. Ketika barang itu diekspor, karena dia tidak merusak negara Republik Indonesia.

Makanya di ekspor, rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Nanti ketika masuk negara Malaysia misalnya maka Malaysia mengenakan cukai atas rokok tersebut dalam rangka juga melindungi rakyatnya dari konsumsi barang berbahaya. Begitu juga sebaliknya. Jadi cukai itu bukan pungutan yang harus kepada setiap barang sama pun seperti PPN. Ketika ekspor tidak ada, barang ekspor dikenakan PPN karena barang tersebut tidak dikonsumsi oleh negara Republik Indonesia dan ketika barang itu (rokok), bapak konsumsi sendiri bapak dikenakan PPN.”

*Proses Pengawasan Barang Cukai:
1. Pendaftaran :
Gudang garam Pasuruan mendaftarkan barang cukai yang akan diekspor ke Vietnam dan Malaysia.
2. Penerbitan CK5 :
Bea Cukai menerbitkan dokumen CK5 sebagai izin pengangkutan barang cukai.
3. Penyegelan :
Barang cukai disegel dengan gembok bea cukai untuk mencegah pembukaan ilegal.
4. Pengangkutan :
Barang cukai diangkut ke Dumai dengan menggunakan kendaraan yang telah didaftarkan.
5. Penerimaan :
Barang cukai diterima di gudang di Dumai dan diperiksa oleh Bea Cukai.

Pengawasan dan Penindakan Yang sedang Dilakukan :
– Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap barang cukai yang ditimbun di gudang.
– CCTV dipasang di gudang untuk merekam aktivitas 24/7.
– Rekaman CCTV disimpan selama minimal 7 hari.
– Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

Jadi apa yang diduga masyarakat sudah kita jawab langsung, semoga Kota Dumai sebagaimana yang diberi julukan oleh Bapak Walikota Dumai, H Paisal SKM, dapat terwujud sebagai “Kota Idaman”, Dan kami dari Kantor Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, siap bersinergi kepada pemerintahan kota Dumai, “Tegas Dedi.

( Wawan )

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *