BANTEN, MediaTransparancy.com – Pada tahun anggaran 2024 lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten mengalikaikan anggaran sebesar Rp 87,69 miliar untuk pelaksanaan pekerjaan proyek Pembangunan Ruas Jalan Ciparay–Cikumpay.
Oleh pejabat Dinas PUPR Banten, pekerjaan tersebut diberikan kepada PT Lambok Ulina yang berdomisili di Jl. Mabes Hankam No. 2A, TMII, Jakarta Timur.
Atas penunjukan perusahaan tersebut, berbagai tudingan miring pun bermunculan ke publik. Berbagai kalangan menilai, ada konspirasi jahat yang diduga dilalukan pejabat Dinas PUPR Banten dengan perusahaan tersebut sebagai pelaksana proyek Jalan Ciparay-Cikumpay.
Tudingan masyarakat tersebut bukan tanpaalasan. PT Lambok Ulina, pemenang tender proyek ini, memiliki rekam jejak kontroversial. Perusahaan ini pernah disanksi oleh KPPU pada 2021 karena dugaan persekongkolan tender proyek PLUT Kabupaten Bogor.
Direktur perusahaannya, berinisial JS, bahkan disebut pernah divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek UIN Jambi.
Tudingan terjadinya konspirasi jahat akhirnya muncul ke permukaan. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 10,05 miliar serta denda keterlambatan Rp 2,93 miliar dalam pelaksanaan pekerjaan proyek prestisius Dinas PUPR Banten tersebut.
Selain itu, proyek yang menggunakan dana APBD Banten 2024 dan dijalankan berdasarkan Kontrak Nomor 600.2.3.1/033/SPK-PJ.CC/BBM/DPUPR/IV/2024 itu dalam lampiran LHP BPK juga menyoroti penggunaan material beton berbeda dari spesifikasi e-katalog. Dalam laporan disebutkan, “supplier material tidak sesuai daftar resmi, terdapat dugaan manipulasi dokumen dan pergantian pemasok tanpa izin pejabat berwenang.
Nama Pejabat PUPR Turut Terseret
Atas temuan tersebut, beberapa nama pejabat Dinas PUPR Banten yang ditenggarai mengetahui atau terlibat dalam penyimpangan, antara lain, Arlan Marzan, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Ir. Wahyudin, ST, MT, Kabid Bina Marga, PPK Proyek Ciparay–Cikumpay, Pokja e-Purchasing dan Pejabat Pengadaan, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR, serta PT HRI selaku Konsultan Pengawas proyek
Terindikasi Mark-Up dan Penggunaan Material Palsu
Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 87 miliar untuk Pembangunan Ruas Jalan Ciparay – Cikumpay, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak tahun 2024. Anggaran tersebut digunakan untuk proyek beton FS 4,5 MPa + wiremesh dan peke, dengan volume pekerjaan 12,27 Km.
Pemerintah Daerah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 87 miliar. pembangunan ruas jalan Ciparay – Cikumpay Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak tahun 2024. Anggaran tersebut digunakan untuk proyek beton FS 4,5 MPa + wiremesh dan peke, dengan volume pekerjaan 12,27 Km.
Kuat dugaan, perencanaan dibuat dengan harga yang jauh di atas harga semestinya, yang mengakibatkan adanya penggelembungan anggarannya antara 30 hinga 50 persen dari harga yang berlaku.
Jika dilakukan perhitungan hanya untuk 1 (satu) item pekerjaan dugaan mark up diperkirakan mencapai Rp.15 miliar, yakni:
1. Timbunan tanah (terpasang) dari sumber galian Rp. 310.000 dengan volume 20.727 dengan harga Rp. 6.425.370.000
2. Lapis Pondasi Agregat Kelas B l, dengan volume 11.700 x 610.000 dikenakan harga Rp. 7.140.510.000
3. Perkerasan beton semen, dengan Volume 19.500 mtr x Rp. 2.200.000 = Rp. 43.920.000.000 ditambah ongkos kirim Rp. 1.020.000.000
Bahwa harga perkerasan beton semen yang ditawarkan pihak PT. Lambok Ulina Rp.1.500.000, tetapi Dinas PUPR penetapan harga perkerasan beton semen Rp. 2.200.000, atau terdapat selisih harga sebesar Rp. 700.000.
Jika dikalikan jumlah selisih harga Rp 700.000 x 19.500 = Rp.13.650.000.000 + ongkos kirim Rp. 1.020.000.000 sehinga dapat diduga proyek jalan Ciparay – Cikumpay yang dibiayai dari APBD Pemda terjadi mark-up sebesar Rp 14.850.000.000.
Dilain sisi, di beberapa titik lokasi pekerjaan, kontraktor diduga menggunakan material semen beton yang sangat tidak berkualitas, yakni semen reject alias semen limbah.
Selain dugaan penggunaan material semen tidak berkualitas, mutu semen beton yang dikerjakan oleh PT Karya Sejahtera Redimik, ke PT Lambok Ulina selaku kontraktor pelaksana juga terindikasi tidak sesuai ketentuan. Sebab, hasil pekerjaan pada beberapa titik badan jalan telah mengalami keretakan dan patah setelah selesai dikerjakan.
Menanggapi dugaan terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA) kepada MediaTransparancy.com menyampaikan ketidakheranannya.
“Jujur saya tidak merasa heran. Saja baru heran kalau dalam pelaksanaan pekerjaan proyek Dinas PUPR Banten tidak ada masalah,” ujarnya.
Dikatakannya, sejak awal proyek tersebut sudah penuh dengan berbagai intrik dan rekayasa.
“Saya tidak heran dengan penetapan PT LU untuk mengerjakan proyek itu, karena itu sudah disetting dari awal,” ungkapnya.
Sejatinya, kata Hisar, jika tujuan Dinas PUPR Banten murni untuk membangun, PT LU bukan solusi.
“Tapi yang terlihat tujuan utamanya adalah untuk merampok APBD Banten sehingga PT LU dipaksa untuk sebagai pelaksana walau penuh dengan masalah. Alhasil kini masalah benar-benar muncul,” katanya.
Disebutkannya, bahwa Hasil Pemeriksaan BPK telah diperhitungkan jauh-jauh hari.
“Akan terjadi kerugian negara itu sudah diperhitungkan berbagai elemen masyarakat jauh-jauh hari karena ada niatan merampok dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut,” sebutnya.
Atas adanya temuan BPK tersebut serta dugaan korupsi hasil temuan berbagai elemen masyarakat, Hisar meminta Gubernur Banten, Andra Soni untuk melakukan evaluasi menyeluruh di tubuh Dinas PUPR Banten.
“Ini pelajaran yang sangat berharga buat Andra Soni apakah masih ingin mempertahankan Arlan Mirzan sebagai Kadis PUPR Banten atau mencopotnya. Jika masih tetap mempertahankannya, Andra Soni akan dihujat masyarakat sebagai Gubernur Banten yang memelihara korupsi,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Andra Soni pun diminta untuk mencopot semua pejabat Dinas PUPR Banten yang terlibat langsung dengan proyek tersebut serta memblacklist PT LU.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Mirzan yang dikonfirmasi terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek Pembangunan Jalan Ciparay-Cikumpay lebih memilih cuek dan tidak mau tau.
Penulis: Redaksi















