DEPOK, MediaTransparancy.com – Pelaksanaan proyek pengadaan Smart Board 6000 Series pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Tahun Anggaran (TA) 2024 tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, ditemukan dugaan penggelembungan harga (mark-up) serta spesifikasi barang yang tidak sesuai, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Temuan Kejanggalan Anggaran: SD dan SMP
Berdasarkan investigasi dan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), ditemukan selisih harga yang signifikan pada dua jenjang pendidikan:
1. Tingkat Sekolah Dasar (SD)
-
Data RUP (47725815): Pengadaan 140 unit dengan total anggaran Rp35 Miliar.
-
Analisis Harga: Harga per unit dalam anggaran mencapai Rp250 Juta (bruto). Setelah dipotong pajak (PPN & PPh), harga neto diperkirakan Rp222,7 Juta.
-
Fakta Lapangan: Ditemukan barang bermerek AnyBoard P Series 6855 seharga Rp204,8 Juta. Padahal, harga pasaran untuk spesifikasi Smart Board 6000 Series yang diminta hanya berkisar Rp175 Juta.
-
Potensi Kerugian: Diduga terdapat selisih harga mencapai Rp4,17 Miliar.
2. Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)
-
Data RUP (47705996): Pengadaan 17 unit dengan total anggaran Rp4,25 Miliar.
-
Analisis Harga: Harga per unit dianggarkan Rp250 Juta.
-
Fakta Lapangan: Barang yang dikirim justru merek SPC SmartBoard 86 inc EB-86 6900 Series dengan harga vendor Rp203,5 Juta.
-
Potensi Kerugian: Diduga terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp484,5 Juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan harga pasar.
Tudingan Proyek “Settingan”
Sekretaris Jenderal DPP LSM GRACIA, Hisar, menyatakan bahwa proyek ini diduga kuat telah direkayasa sejak tahap perencanaan.
“Proyek ini, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, diduga sudah di-setting. Harganya berapa dan siapa pelaksananya disinyalir sudah ditentukan sebelumnya,” ujar Hisar.
Hisar juga menyinggung langkah tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang dikabarkan sempat mencium aroma tidak sedap dalam proyek serupa untuk anggaran 2025 sehingga memutuskan untuk menghentikannya. Namun, Hisar menyayangkan sikap aparat penegak hukum di Kota Depok yang dinilai masih pasif dalam mengusut kasus ini.
Desakan Pencopotan Sekretaris Disdik
Kritik tajam juga diarahkan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Tatik Wijayati, S.Pd, M.Pd. Sikap diam dan bungkamnya Sekdis saat dikonfirmasi dinilai sebagai upaya untuk menutupi dugaan praktik korupsi tersebut.
“Sekdis seharusnya sadar bahwa anggaran ini bersumber dari rakyat. Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ASN wajib transparan. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan adanya upaya melindungi kontraktor pelaksana,” tegas Hisar.
Atas dasar tersebut, LSM GRACIA meminta Walikota Depok, Dr. H. Supian Suri, MM, untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kami meminta Walikota segera mengevaluasi integritas pejabatnya. Demi kemajuan Depok, kami mendesak agar Walikota mencopot Tatik Wijayati dari jabatannya sebagai Sekdis Pendidikan,” tutupnya.
Penulis: Redaksi















