TOBA, MediaTransparancy.com – Penanganan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara telah memasuki tahapan penghitungan kerugian negara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba yang dikonfirmasi terkait penanganan kasus tersebut menyampaikan, bahwa proses penanganannya menyampaikan telah memasuki tahapan penghitungan kerugian negara.
“Masih menunggu penghitungan kerugian dari Inspektorat,” ujar Kasi Intel Kejari Toba, Beny Surbakti, Kamis (26/6) yang lalu.
Ketika ditanya berapa lama waktu perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Toba, Beny berharap secepatnya.
“Kita tetap monitor agar dipercepat. Mudah-mudahan mereka percepat,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Toba, Bobby Batubara yang dikonfirmasi MediaTransparancy.com terkait proses perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Meranti Barat mengatakan kalau pihaknya telah membentuk tim.
“Sudah dibentuk tim, kami nanti koordinasi ke kejaksaan,” katanya.
Seminggu berselang, MediaTransparancy.com kembali melakukan konfirmasi kepada Plt Kepala Inspektorat Toba terkait hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus Desa Meranti, Bobby Batubara mengatakan masih dalam tahap pemeriksaan.
“Ini masih proses pemeriksaan, hasilnya akan kami koordinasikan ke kejaksaan selaku pihak yang meminta PKN,” sebutnya ngeles.
Menanggapi rangkaian proses perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Toba dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Meranti, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang mengungkapkan rasa prihatinnya.
“Jujur saya prihatin dengan keadaan ini. Hanya untuk menghitung kerugian negara atas perkara yang telah ditangani pihak kejaksaan, Inspektorat Kabupaten Toba membutuhkan waktu berbulan-bulan. Ini luar biasa,” sebutnya.
Disampaikannya, sesuai dengan informasi yang diperoleh dari pihak Kejari Toba, bahwa banyak sekali laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa.
“Bagaimana kalau pihak Kejari Toba minta dilakukan perhitungan kerugian negara terhadap sepuluh kasus yang sama, Inspektorat Kabupaten Toba butuh waktu berapa lama?” tanyanya.
Hisar menambahkan, bahwa pihak Inspektorat Kabupaten Toba pun telah melakukan pemeriksaan terhadap permasalaha tersebut.
“Mereka (Inspektorat Toba) juga sudah melakukan pemeriksaan administrasi maupun lapangan terhadap persoalan tersebut, sehingga sepatutnya tidak perlu harus membutuhkan waktu yang lama hanya untuk proses perhitungan kerugian negara,” tuturnya.
Akibat ‘mandeknya’ proses perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Toba dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Meranti Barat, Hisar mewanti-wanti kalau kasus tersebut masuk angin.
“Ada hal yang sedikit terlihat janggal, sehingga harus dilakukan monitoring lebih ketat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti masuk angin. Sebab, upaya untuk itu cukup terbuka lebar,” katanya.
Selain itu, sebut Hisar, untuk memperlancar proses perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut, pihaknya mendesak agar Bupati Toba melakukan evaluasi.
“Untuk mempercepat proses perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Meranti Barat, salah satu yang harus dilakukan adalah pembenahan. Bupati Toba harus melakukan evaluasi terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Toba dan mempercayakan kepada pejabat yang lebih berkompeten,” urainya.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang warga Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba melaporkan dugaan terjadinya korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur yang anggarannya bersumber dari Dana Desa Meranti Barat tahun anggaran 2020, 2021, 2023 dan 2024 ke Kejari Toba dengan tembusan Kejatisu.
Oleh Kejatisu, laporan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menyurati Kejari Toba untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan yang dilaporkan masyarakat tersebut.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, salah satu dugaan terjadinya penyelewengan Dana Desa di Desa Meranti Barat yakni, tahun anggaran 2020 dengan alokasi anggaran ebesar Rp 659.276.520.
Hasil kesepakatan dengan warga, dana tersebut digunakan untuk menurunkan jalan desa yang cukup curam dengan menggunakan alat berat ekskavator yang disewa selama 500 jam kerja.
Jalan desa yang sejatinya dikeruk tersebut terletak di daerah Sigulopong menuju Dusun Huta Godang dengan ketinggian yg akan dikeruk 5 meter, dengan tujuan agar jalan tetsebut dapat dilalui masyarakat dengan nyaman dan bisa dilalui kendaraan roda dua dan roda empat.
Namun dalam perjalanannya, pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai yang sudah direncanakan sesuai yang tertuang dalam RAB. Pelaksanaan pengerukan jalan tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sesuai data RAB yang diperoleh MediaTransparancy.com, anggaran dengan jumlah sebesar Rp 600 juta lebih tersebut dipergunakan untuk Pembukaan Jalan/Drainase/Pengerasan Jalan/Pembuatan Gorong-Gorong, namun fakta lapangan tidak sesuai yang tertuang dalam lembaran kertas, dengan data2 antara lain:
1. Jalan Meranti Barat telah dibuka sejak tahun 2007 oleh Disnaker Toba dan dilanjutkan Dinas PU tahun 2015, sehingga pembukaan jalan yg dimaksudkan Kades Meranti tidaklah tepat.
2. Sampai saat ini kondisi jalan masih sangat curam, tdk ada drainase, tidak ada gorong-gorong maupun pengerasan jalan.
Bahwa jalan yg disepakati akan diturunkan 5 meter, yang terjadi dilapangan hanya pengerukan 1 meter dengan volume kerja sekitar 50 meter.
Sementara itu, alat berat yang disewa selama 500 jam kerja bukan untuk mengeruk jalan desa, tetapi dipakai untuk membuka jalan kebon pribadi Kepala Desa kurang lebih selama 4 minggu.
Untuk mengelabui masyarakat, oleh Kepala Desa, alat berat tersebut dianggurkan dilokasi proyek jalan selama 2 minggu.
Alat berat lainnya, seperti Stamford disewa selama 56 hari untuk membantu pekerasan jalan, namun alat tersebut tidak digunakan dan hanya berada di lokasi proyek selama 6 hari karena tidak memiliki manfaat.
Begitu juga dengan anggaran2 lainnya yang diperuntukkan buat keperluan proyek tidak sesuai manfaat yang semestinya.
Sementara itu, pada tahun 2023 Desa Meranti Barat mengucurkan anggaran sebesar Rp 145.212.000 untuk pelaksanaan kegiatan yang diberi judul Pembukaan Jalan Sitabu-Tabu Menuju Aek Gulangan dengan volume 50 meter sesuai yang terpampang pada papan proyek kegiatan.
Pada tahun anggaran 2024, Desa Meranti Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 119.264.000 untuk pelaksanaan kegiatan Rabat Beton dan Plat Beton dengan lokasi kegiatan di Jalan Aek Gulangan Dusun III.
Sesuai data yang diperoleh MediaTransparancy.com, bahwa mata anggaran untuk proyek jalan Sitabu-Tabu adalah Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Desa sepanjang 100 meter, namun dalam pelaksanaannya dan juga tertuang dalam papan proyek, volume pekerjaan tersebut hanya 50 meter.
Selain itu, dugaan terjadinya penyelewengan anggaran lainnya dalam pelaksanaan proyek tersebut adalah, dimana kondisi jalan yang sudah existing, namun rusak akibat terjadinya longsor dan hanya membutuhkan sedikit perbaikan dan diperkirakan hanya memerlukan alat berat selama kurang lebih dua hari.
Namun fakta lapangan berkata lain, oleh pihak aparat Desa Meranti Barat, proyek tersebut dibuat sebagai proyek pembukaan jalan.
Untuk mengelabui masyarakat sekitar, setelah proyek selesai dikerjakan, alat berat yang disewa tetap dibiarkan berada di lokasi proyek selama kurang lebih seminggu seakan-akan pekerjaan masih tetap berjalan.
Selain itu, ada juga pekerjaan Pipanisasi Dusun Lapo tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp 30.000.000, diduga tidak dilaksanakan, walau sebahagian material berupa pipa telah tersedia di lokasi.
Untuk tahun anggaran 2024 yakni pelaksanaan pekerjaan Rabat Beton dan Plat Beton di Jalan Aek Galungan Dusun III dengan pagu anggaran sebesar Rp 119.264.000 untuk volume pekerjaan 84,5 meter, bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) proyek tersebut adalah Oktober – Desember 2024, namun fakta lapangan, hingga minggu pertama tahun 2025 pekerjaan rabat tersebut tidak dikerjakan sama sekali, walau sebahagian material seperti batu dan pasir.
Untuk memudahkan pembayaran/validasi proyek yang diduga menyimpang, pejabat Kades Meranti konon informasinya memalsukan tanda tangan BPD.
Penulis: Redaksi