banner 728x250

Dugaan Pungli di Sudinhub Jakpus Terus Menggelinding, LSM GRACIA Desak Gubernur Pramono Lakukan Penyelidikan

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Dugaan terjadinya praktik pungutan liar (pungli) di Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat akhirnya terbongkar. Permasalahan ini muncul ke publik setelah sejumlah pejabat Sudinhub Jakpus mengaku dihadapan penyidik Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahwa mereka menerima aliran dana pungli bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah sejak tahun 2020.

Namun, penegakan hukum yang diharapkan justru berpihak kepada si empunya duit. Polda Metro Jaya malah melimpahkan kasus ini ke Inspektorat DKI.

judul gambar

Atas permasalahan ini, berbagai pihak sungguh sangat kecewa, termasuk sang pelapor, Waosokhi Laoli.

Dirinya yang berhasrat memberantas pungli di Sudinhub Jakpus justru terlihat dikriminalisasi. PNS yang kini “dibuang” di Sudinhub Kepulauan Seribu tersebut telah gigih memberantas pungli di Sudinhub Jakpus semenjak tahun 2024.

Dalam kesaksiannya, Laoli membeberkan bahwa pada 15 Januari 2024 lalu, berlangsung rapat tertutup yang dipimpin oleh Kasi Operasional Dalops Haryo Bagus. Dalam pertemuan itu, seluruh peserta diarahkan untuk mengkoordinasikan pungutan liar dengan sistem “satu pintu” hasil setoran dari lapangan dikumpulkan, lalu dibagi rata antar anggota.

Laoli dengan tegas menolak perintah ilegal tersebut. Namun keberaniannya berujung pahit: dirinya dipindahkan ke Kepulauan Seribu, diintimidasi, dan bahkan diancam sanksi disiplin oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta.

“Saya sudah melaporkan semua ini ke Satgas Saber Pungli, Lapor Mas Wapres, Mabes Polri, bahkan sampai ke Gubernur dan KPK. Tapi, justru saya yang dipersekusi,” ujar Laoli kepada awak media.

Menurut Laoli, laporan resmi yang ia ajukan mendapatkan respons positif. Laporan ke “Lapor Mas Wapres” telah diproses dan diteruskan ke Irwasum Polri serta Pj Gubernur DKI Jakarta. Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta pun telah melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah pegawai yang terlibat.

Selain itu, ia menyebut bahwa dalam pemeriksaan penyidik Saber Pungli Polda Metro Jaya, para pejabat Sudinhub mengakui menerima uang pungli hingga Rp 500 juta, dan bahkan lebih besar lagi berdasarkan bukti transfer ke rekening beberapa pihak, termasuk rekening istri seorang pengurus lapangan.

Namun, sayangnya, setelah semua pengakuan itu, penanganan kasus malah “dilempar” ke Inspektorat.

“Ini tidak masuk akal. Pungli adalah tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran disiplin. Seharusnya diproses hukum sesuai KUHP, bukan malah dicuci tangan,” tegas Laoli.

Merasa keadilan diabaikan, Laoli bertekad membawa bukti-bukti kuatnya ke Presiden RI dan Kapolri. Ia juga berencana melaporkan penyidik Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Propam Polri karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus ini.

“Saya sudah pegang semua bukti, termasuk aliran uang pungli yang terstruktur. Ini soal harga diri, keadilan, dan masa depan aparatur negara yang bersih dari korupsi,” pungkas Laoli.

Kini, publik menanti apakah suara keberanian seorang pegawai jujur akan mampu mengalahkan benteng kebusukan yang sudah mengakar di institusi pelayanan publik.

Menanggapi dugaan terjadinya pungli di Sudinhub Jakpus, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang mengatakan, bahwa pihaknya menjunjung tinggi atas integritas dan keberanian ASN Pemprov DKI Jakarta yang tanpa ragu membongkar kebobrokan institusinya.

“Apa yang dilakukan Laoli sesungguhnya sudah kami lakukan sebelumnya. Namun suara kami tidak pernah didengar aparat hukum maupun pemimpin tertinggi di DKI. Secara pribadi, kami salut akan keberaniannya,” ujarnya.

Dikatakannya, bahwa dugaan terjadinya pungli di Sudinhub Jakpus sudah sesuatu hal yang tabu.

“Itu lagu lama kaset baru sesungguhnya. Bedanya, saat ini adalah, yang melaporkan adalah ordal,” ungkapnya.

Hisar menambahkan, untuk membuktikan apakah laporan ASN Sudinhub Jakpus tersebut benar atau tidak, pihaknya nendesak Gubernur Pramono untuk ikut andil melakukan penyelidikan.

“Sesungguhnya sangat sederhana. Gubernur Pramono tinggal minta Siber Pungli Polda Metro Jaya melanjutkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, serta meminta Inspektorat juga melakukan peneriksaan,” katanya.

Sementara itu, Kasudinhub Jakpus, Wildan Anwar yang dikonfirmasi terkait dugaan terjadinya pungli di Sudinhub Jakpus lebih memilih cuek.

Sementara itu, TU Sudinhub Jakpus, Agus Kurniawan yang diminta Kasudinhub Jakpus untuk dihubungi juga mempertontonkan sikap cuek dan tidak mau tau.

Atas sikap kedua pejabat Sudinhub Jakpus tersebut, Hisar dengan tegas meminta untuk dilakukan evaluasi.

“Atas sikap yang tidak menghargai dan tidak menghormati UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kita meminta agar Gubernur Pramono mencopot Kasudinhub Jakpus beserta TU nya dari jabatannya,” tukasnya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *