Dumai,Riau
MediaTransparancy.com
– Proses ganti rugi lahan warga di jalan sukodadi kelurahan bangsal aceh kecamatan sungai sembilan oleh PT Surya Dumai Group terindikasi terjadi pungutan liar oleh oknum kelurahan hingga RT setempat.
Demikian diungkapkan Direktur eksekutif Riau Development centre Andi Eko di ruang kerjanya, Senin, 10/2025.
Menurut Andi Eko yang juga ahli waris pemilik lahan di jalan Sukodadi mengaku pihaknya menolak menerima ganti rugi karena ada pemotongan sebesar 30 ribu permeter oleh oknum kelurahan.
Sementara pihaknya, tidak mengetahui apa guna dan fungsi pemotongan tersebut. Karena tidak ada kesepakatan atau perjanjian adanya pemotongan saat ganti rugi oleh perusahaan sebelumnya.
” Kami menolak pemotongan 30 ribu permeter oleh pihak kelurahan karena tidak ada kesepakatan sebelumnya. Dan kami juga tidak tahu kegunaan uang pemotongan tersebut. Ada apa dengan pihak kelurahan ” ungkap Andi Eko sembari bertanya.
Dirinya, mencurigai adanya upaya kongkalikong antara pihak kelurahan dan RT setempat maupun perusahaan untuk mengambil keuntungan pribadi dan kelompok dari lahan warga.
” Bayangkan, sudah ada 70 ribu meter lahan warga yang diganti rugi perusahan. Jika dihitung ada sekitar 7 miliar lebih dari hasil pemotongan lahan warga. Itu uang apa kalau tidak pungli ” ucap Andi Eko.
Dikatakan Andi Eko lagi, pihak perusahaan sepakat membeli lahan warga dengan harga permeter Rp. 650 ribu permeter. Dan saat pengurusan proses ganti rugi pihak perusahaan meminta pemilik lahan melakukan kordinasi dengan pihak kelurahan.
Saat proses surat menyurat di kelurahan mulai terjadi kejanggalan , karena pihak kelurahan meminta ” jatah” 30 ribu permeter tanpa alasan yang jelas
Jika ada warga yang menolak dengan tawaran pihak kelurahan tambah Andi Eko lagi, maka proses administrasi maupun surat menyurat lain akan dipersulit bahkan ganti rugi akan lambat. Makanya warga secara terpaksa menerima pemotongan 30 ribu permeter.
” Warga terpaksa setuju jika tidak akan di persulit. Dan warga tidak ada membentuk tim kelurahan. Dan setuju pemotongan 30 ribu permeter’” jelas Andi Eko.
Andi Eko menyebut, jika pemotongan sebesar 30 ribu permeter lahan warga tersebut hanya kebijakan antara oknum kelurahan dan RT setempat.
” Pemotongan itu jelas pungli karena warga terpaksa menyetujui dan itu hanya pandai pandai pihak kelurahan dan RT setempat’ ungkap Andi Eko.
(Wawan)















