BEKASI, MediaTranparancy.com – Pasca pemilu legislatif 2024, bermunculan dukungan-dukungan dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Daerah Pemilihan (dapil) tiga (3) Rawalumbu, Mustika Jaya dan Bantar Gebang. Tanda tangan dukung kepada salah satu caleg dari Partai Golkar ini membuat polemik netralitas perangkat pemerintahan dilapisan masyarakat dipertanyakan.
Perjanjian yang ditandatangani oleh petinggi BKM, LPM dan RT/RW ini membuat netralitas pilek mencederai, serta ada pengarahan ke salah satu caleg Golkar.
Surat perjanjian kerjasama Sarwin Edi Saputra dengan masyarakat Kelurahan Bantar Gebang tertuang dikertas perjanjian No/01/Btg/2024 yang ditandatangani pada tanggal 5 February 2024 oleh sembilan ketua RW dan Ketua BKM serta LPM yang terdiri dari 10 pasal untuk memenangkan caleg.
Pada pasal 6 perjanjian tersebut tertuang, bahwa pihak RT/RW, BKM serta LPM Bantar Gebang wajib memenangkan caleg Golkar tersebut.
Kontrak politik yang dilakukan oleh Caleg Golkar dan para perangkat pemerintahan Bantar Gebang dinilai suatu bentuk hilangnya netralitas dan ada penggiringan suara di wilayah Bantar Gebang, sehingga mencederai demokrasi yang dilaksanakan.
Sementara itu, dalam pasal 10 perjanjian tersebut menyatakan, bahwa jika terjadi perselisihan, maka akan berakhir di meja Pengadilan Negeri Bekasi.
Ketua Barisan Muda Bekasi, Juhartono menyampaikan kepada awak media, Selasa (5/3/2024), bahwa tindakan tersebut merupakan hilangnya netralitas RT/RW, BKM dan LPM yang telah membuat kesepakatan dukungan yang disinyalir tanpa ada persetujuan dari masyarakat maupun anggota lembaga tersebut, sehingga diduga disalahgunakan oleh para ketua organisasi yang seharusnya melakukan netralitas dalam pemilu.
“Kalo ada kontrak politik seharusnya dipublish, kenapa harus sembunyi- sembunyi. Dan dalam perjanjian tersebut juga ada ancaman perselisihan, ada apa ini? Pihak RT/RW, BKM dan LPM harusnya membuka ruang untuk semua caleg, jangan-jangan terjadi jual beli suara. Dan pihak-pihak yang notabene harus bersikap netral, menjadi timses caleg Golkar,” ucap Juhartono
Juhartono juga meminta lurah serta camat untuk segera memberikan sanksi kepada ketua organisasi BKM dan LPM serta RT/RW karena dengan adanya kontrak politik terdapat pelanggaran Undang-Undang, serta Peraturan Daerah.
“Kami meminta kepada lurah, camat untuk segera memberikan sanksi tegas, kalau perlu pemberhentian dari jabatan, dan kontrak politik ini harus dipublis kemasyarakatan. Kami menduga, dalam perjanjian tersebut terdapat money politik dalam mencapai kesepakatan antara caleg dan ketua lembaga itu,” kata Juhartono.
Penulis: Putra Tobing