banner 728x250

Dwi Nugroho,SH (Advokat/Intelektual Muda NU) : Polisi Fokus Proses Hukum Ratna Sarumpaet

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Advokat yang sekaligus Intelektual muda NU, Dwi Nugroho mendukung pernyataan politikus Golkar Nusron Wahid. Nusron menyatakan pengerahan massa saat pemeriksaan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais Rabu (10/10) sebagai saksi kasus pernyataan bohong Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya.

Nusron menanggapi pernyataan Slamet Maarif, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang akan mendampingi secara moril Amien Rais ketika menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10).

judul gambar

“Saya kira setuju dengan keberatan Pak Nusron Wahid terhadap manuver PA 212. Penegakan hukum mempunyai domain dan wilayah sendiri yang mandiri dan independen. Biarlah polisi fokus proses hukum, membuktikan tuduhannya, menggali fakta-fakta dari pemeriksaan tersangka dan saksi,” ujar Dwi Nugroho, SH.

Sebelumnya Dwi Nugroho dalam Seminar BEM Unusia Jakarta, Sabtu, 6/10/2018 dengan tema “Hoax: Dampak dan Penanggulangannya” mendesak Polda Metro untuk menuntaskan kasus ini dengan cepat.

“Pentingnya penegakan hukum yang selektif untuk sejumlah kasus penyebaran hoax, fake news, dan disinformasi yang mengancam kebebasan sipil, dengan mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan. Selain itu, perlunya kaji kebijakan untuk kemudian melakukan pembaruan terhadap peraturan perundang-undangan terkait, sehingga mampu memberikan respon terhadap maraknya disinformasi, fake news, dan hoax;” ujar Dwi Nugroho.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pelembagaan tanggung jawab intermediaries dalam bentuk kebijakan yang mengikat, termasuk kemudahan layanan aduan terhadap konten fake news dan hoax. Juga pentingnya perubahan kurikulum pendidikan yang memastikan literasi digital berlangsung secara sistematis dan simultan, termasuk pelibatan intermediaries, media, dan publik dalam pelaksanaannya, sehingga tidak semata-mata dikerjakan pemerintah.

Selain itu, perlunya sebuah lembaga rujukan yang terpercaya, untuk memberikan informasi yang utuh dan gamblang tentang kebenaran suatu informasi/berita, meski dapat juga dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat sebagai wujud partisipasi.

Sebelumnya, dalam sebuah wawancara di sebuah media online, Nusron menyatakan : “Kalau memang tidak terbukti, yang bersangkutan tidak merasa bersalah, bersangkutan benar ya dihadapi saja. Tidak usah mengatakan ini kriminalisasi. Saya yakin polisi akan profesional untuk melakukan ini semua ya karena itu kami katakan Pak Amien kan tokoh, karena tokoh itu sebaiknya jangan buat istilah menuduh polisi kriminalisasi. Kalau memang Pak Amien Rais yakin betul sudah saya yakin tidak ada apa-apa, polisi juga gentar kalau hadapi orang benar”.

Menurut informasi, PA 212 akan berkumpul di Masjid Al Munawar, Pancoran pada pukul 08.00 WIB, salat Duha bersama. PA 212 juga akan berangkat dan mengawal, menunggu Amin Rais.

Sebagaimana kita ketahui, Ratna Sarumpaet dijerat dengan pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 146 yang menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

Aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Ratna lalu mengakui bahwa dirinya berbohong telah dianiaya, yang terjadi dirinya menjalani operasi plastik terhadap wajahnya.

 (Dwi Nugroho)
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.