banner 728x250

Edarkan Suplemen Vitamin Tanpa Ijin Kim Jungsik WNA Korea Terancam 15 Tahun Penjara

judul gambar

Jakarta, mediatransparancy.com – Kim Jungsik (44) Warga Negara Asing (WNA) Korea, harus berurusan dengan kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) guna pertanggung jawaban hukum, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda 1,5 milliar rupiah.

Terdakwa yang tinggal di perumahan Grand Orchad Kelapa Gading Jakarta Utara, itu diadili lataran mengedarkan makanan atau obat obatan berupa Vitain tanpa ijin edar sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Iskandar.

judul gambar

Kim Jungsik, yang di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang itu, disidangkan secara virtual dari Pengadilan Jakarta Utara langsung secara elektronik ke LP Cipinang untuk menghindari penyebaran Covid1-19.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Kim Jungsik merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. Iskim Lab HNB Indonesia berkantor di Komplek Bukit Gading Blok TB, Kelapa Gading Jakarta Utara, sejak bulam Maret 2020 sampai bulan Juli 2020.
Terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan dan menyediakan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dari Departemen Kesehatan (Depkes).

Perusahaan terdakwa sejak tahun 2018 merupakan Distributor dan Importir tunggal dari Korea bergerak dalam usaha perdagangan kosmetik termasuk kebutuhan rumah tangga, cermin tangan, kaca mata, sikat pembersih. Terdakwa memesan produk Suplemen kesehatan dengan mengimpor produk dari Korea Eundon Co Ltd.

Menurut jaksa Iskandar, barang yang diedarkan terdakwa di import dari Korea melalaui “NSE” (Korea). Barang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta, namun bisa lolos dari pemeriksaan Bea dan Cukai Sukarno Hatta. Terdakwa mengelabui petugas dengan adanya surat dari Badan Penanggulangan Bencana.

Suplemen Vitamin yang sudah masuk ke Jakarta lalu dipasarkan terdakwa melalui akun pribadinya terdakwa menggunakan aplikasi Tokopedia dengan nama online Korea. Pelanggan atau pemesan barang suplemen Vitamin tersebut dapat mengambil barangnya di PT. Iskim Lab HNB berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Barang pesanan juga dapat dikirimkan melalui ekspedisi JNE atau diantar kurir.

Berdasarkan penelitian data dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM.RI), menyebutkan, bahan sediaan farmasi yang di Import terdakwa belum memiliki ijin edar dan tidak terdaftar pada BPOM. Kecuali yang diprodusi berupa Korean Eundon Vitamin C. 100 SI 204562371 dalam kemasan 60 tablet.

Sesuai dengan surat persetujuan pendaftaran No.033/Reg/S/ 2020 tanggal 30 Juli, tercatat yang boleh di edarkan sesuai ijin berdasarakan BPOM, harus menggunakan bahasa Indonesia. Sementara yang di edarkan perusahaan terdakwa masih berbahasa Asing, kata jaksa dalam persidangan majelis hakim pimpinan Fahzal Hendri didampingi hakim anggota Tugianto dan Agung Purbantoro.

Terdakwa telah memasarkan suplemen tanpa ijin edar tersebut sebanyak 7.90 juta, melalui aplikasi Tokopedia. Setelah timbul masalah hukum terdakwa langsung memblokir akun perusahaannya dari aplikasi Tokopedia. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat pasal 197 Undang Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sebagaimana dituangkan dalam Pasal 197 UU 36 tahun 2009, menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), kata Jaksa 11/12/2020.

Penulis : P.Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.