SIMEULUE, TRANSPARANSI – Suasana tegang namun Khidmat menyelimuti halaman masjid Tgk Khalilullah di desa air dingin Kecamatan Simeulue Timur kabupaten simeulue Provinsi Aceh, Siang hari itu ratusan warga setempat berkumpul menyaksikan eksekusi hukuman cambuk terhadap 6 terpidana pelanggaran syariat Islam yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue di hadapan umum, Kehadiran Kalapas kelas III Sinabang Nazaryadi sebagai saksi kunci menegaskan peran Lembaga Pemasyarakatan dalam pengawal penegakan hukum jinayat Aceh sekaligus menjadi pengingat bahwa proses hukum tidak berhenti pada cambuk Semata.
Enam terpidana yang menerima hukuman tersebut adalah Adimisyah, Cut Mutia, Wida Yustika, Badri Husein, Reni Sulfita dan Firman Abdul Hakim masing-masing dijatuhi 100 kali cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sinabang yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, mereka dinyatakan terbukti bersalah atas perzinaan yang melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat khusus secara khusus pasal 37 ayat 1 Jo pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 1 angka 26, Pelaksanaan dimulai pukul 10. 00 WIB di panggung sementara depan masjid dengan eksekutor menggunakan rotan standar syariat sambil disertai doa dan pengumuman dosa oleh penceramah, menciptakan nuansa tegas yang membuat hadirin terpaku selama sekitar 2 jam penuh.
Kasie Pidana Umum Kejari Simeulue Badrunsyah menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan qanun syariat Islam secara tegas transparan, 6 terpidana dihukum masing-masing 100 kali cambuk di hadapan khalayak banyak Berdasarkan Keputusan Mahkamah Syariah Sinabang dan ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh menegakkan hukum berlandaskan syariat, ujar Badrunsyah dengan tegas.
Kehadiran Kalapas kelas III Sinabang Nazaryadi memberikan dimensi tambahan sebagai representasi Lembaga Pemasyarakatan yang siap menangani pasca eksekusi dalam keterangannya kepada mediatransparancy.com Nazaryadi membuka dengan menekankan transparansi proses, “Sebagai Kalapas Sinabang, Saya hadir di sini untuk memastikan bahwa hukum jinayat Aceh ditegakkan dengan adil dan terbuka sesuai amanah negara dan syariat,” ini bukan hanya hukuman tapi juga panggilan Taubat bagi yang bersalah sekaligus pengingat bagi kita semua.
Nazaryadi melanjutkan dengan menyoroti peran Lapas dalam pembinaan lanjutan di mana para terpidana akan menjalani program rehabilitasi intensif, “Para terpidana ini akan menjalani pembinaan lebih lanjut di Lapas kelas III Sinabang agar mereka kembali menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakat, Hukum cambuk ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran syariat ini dibiarkan begitu saja melainkan diikuti dengan upaya pemulihan berkelanjutan,” Di akhir keterangannya menutup dengan pesan inspiratif yang mengunggah Mari kita wujudkan Simeulue dan Aceh sebagai tanah adil dan makmur dengan taat hukum, Hukum adil untuk masyarakat adil tutup, Kalapas.
Acara berlangsung lancar tanpa insiden signifikan di bawah pengawasan ketat aparat keamanan, tim medis yang Sigap memberikan perawatan pasca cambuk serta koordinasi antar lembaga yang Solid, masyarakat Simeulue kini berharap momentum ini menjadi titik balik introspeksi kolektif menjaga marwah syariat Islam di tengah tantangan modernitas yang terus menguji keteguhan nilai-nilai lokal.















