JAKARTA, MediaTransparancy.com | Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah mengkaji opsi ekstradisi terhadap tiga buronan kelas kakap masing-masing Mohammad Riza Chalid (MRC), eks Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan (JT), dan Cheryl Darmadi (CD), anak narapidana Surya Darmadi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyebutkan, opsi ekstradisi menjadi salah satu langkah yang sedang disiapkan sambil menunggu perkembangan red notice untuk ketiga DPO tersebut.
“Sedang dikaji ekstradisi sambil menunggu red notice-nya,” tutur Anang di Jakarta, Jumat (5/12/2025). Kejaksaan Agung telah mengajukan red notice ke Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Selain menunggu red notice, Kejaksaan Agung juga mempertimbangkan opsi provisional arrest atau penangkapan sementara. Upaya ini biasanya dilakukan oleh otoritas negara tempat buronan berada.
Anang mengakui, ekstradisi tidak dapat dilakukan secara otomatis, melainkan dipengaruhi kebijakan dan otoritas negara setempat. “Ekstradisi tergantung kepada otoritas di negara setempat ingin mengekstradisi atau tidak,” ujarnya.
Selain itu, dikaji pula kemungkinan menggelar sidang in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa. Hal ini ditujukan terhadap Mochamad Riza Chalid.
Sebagaimana diketahui lelaki yang dikenal dengan julukan The Gasoline Godfather, menjadi tersangka kasus korupsi Pertamina periode 2018-2023.
Dia selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), dan salah satu dari sembilan tersangka yang ditetapkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.
Riza Chalid dikenal sebagai seorang pengusaha Indonesia yang memiliki bisnis di berbagai sektor, mulai dari ritel mode, perkebunan sawit, industri minuman, hingga perdagangan minyak bumi.
Putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), lebih dahulu menjadi tersangka dalam kasus ini. Kerry merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Riza Chalid sudah tidak berada di Indonesia saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung sempat mendeteksi keberadaan Riza di Singapura. Namun kemudian dibantah oleh pemerintah Singapura. Mereka menegaskan bahwa Riza tidak berada di negaranya sebagaimana diklaim oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung membentuk tim untuk mencari Riza. Kabar terakhir menyebutkan bahwa Riza diduga berada di Malaysia.
Sedangkan Jurist Tan, eks Staf Khusus Mendikbudristek ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Sementara anak pengusaha Surya Darmadi, Cheryl Darmadi terseret kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tindak pidana asal korupsi Duta Palma Group. (WP)















