banner 728x250

Fantastis!!! Diduga Ada Persekongkolan, Kasudin Citata Jaktim Benteng Bangunan Melanggar di Kec Ciracas Dengan Aturan Yang Belum Berlaku di DKI

judul gambar

JAKARTA, mediatransparancy.com – Keberadaan beberapa unit bangunan rumah tinggal dua lantai yang disinyalir melanggar perizinan di Jalan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Kota Administrasi Jakarta Timur belakangan ini menjadi buah bibir.

Pasalnya, walau melanggar perizinan, proses pembangunan hingga saat ini tetap berjalan tanpa hambatan sedikit pun.

judul gambar

Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Timur, Widodo yang dikonfirmasi mengaku telah melakukan tindakan secara administrasi.

“Terkait temuan pelanggaran bangunan dimaksud, sudah ditindak secara administrasi oleh SDCKTRP sesuai dengan ketentuan dan kewenangan,” ujarnya.

Dikatakan Widodo, pihaknya melakukan tindakan sesuai dengan Pergub 128 Tahun 2012. “Sesuai Pergub 128 Tahun 2012,” ungkapnya.

Namun ketika ditanyakan hingga sejauh ini tindakan apa yang telah dilakukan terhadap bangunan melanggar tersebut, Widodo menyampaikan, bahwa menyampaikan solusi permasalahan bangunan di DKI, sambil mengirim foto rancangan Pergub 31 tahun 2022.

Menanggapi pernyataan Kasudin Citata Jaktim tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar Sihotang mengatakan, dugaan adanya kongkalikong antara pejabat Sudin Citata Jaktim dengan pihak pengembang bangunan melanggar tersebut semakin kentara.

“Sebagai seorang pejabat publik sejatinya Kasudin Citata Jaktim menyadari apa yang disampaikan itu keliru atau tidak. Aroma Persekongkolannya kentara sekali,” ungkapnya.

Disampaikan Hisar, analogi yang disampaikan Widodo untuk membentengi bangunan melanggar tersebut dengan aturan yang belum berlaku adalah konyol.

“Itu konyol. Seorang pejabat di DKI hanya untuk melindungi bangunan melanggar melakukan upaya pemaksaan diri menggunakan aturan yang belum berlaku,” katanya.

Disampaikannya, aturan tersebut (Pergub 31 tahun 2022) otomatis berlaku ketika sudah disahkan dan aturan pendahulunya telah dicabut.

“Ketika bangunan itu sudah jadi dan ditempati pemiliknya, barulah Widodo menggunkan aturan itu. Ini pelajaran penting. Ilmu ini akan dipakai oleh seluruh pejabat Citata di DKI untuk pengaturan masalah,” paparnya.

Secara tegas Hisar meminta Gubernur DKI, Anis Baswedan ataupun Kadis Citata DKI untuk segera mencopot Kasudin Citata Jaktim dan Kasektor Citata Kec. Ciracas, karena dugaan membekingi bangunan melanggar tersebut.

“Yang harus dilakukan saat ini adalah, kita meminta Gubernur DKI Jakarta untuk segera mencopot Kasudin Citata Jaktim dan mendesak Inspektorat DKI melakukan pemeriksaan atas dugaan adanya persekongkolan dengan pemilik/pengembang bangunan tersebut. Sebab sangat tidak logis pelanggaran yang telah lama terjadi dibekingi dengan aturan yang belum berlaku di DKI,” ucapnya. Anggiat

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.