banner 728x250

Galian C Illegal di Jalan Sibuni-Buni Sibolga Tak Tersentuh Hukum, Kapolda Sumut Didesak Untuk Bertindak

judul gambar

SIBOLGA, MediaTransparancy.com – Usaha Galian C illegal di Jalan Sibuni-Buni, Kelurahan Angin Nauli yang sudah bertahun-tahun melakoni usahanya tanpa mengantongi izin pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku terus mempertontonkan ketidaktaatannya kepada hukum.

Bagaimana tidak, walau sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Sibolga, pengusaha Galian C Illegal tersebut tidak surut untuk tidak mengindahkan hukum untuk melakukan kegiatan illegalnya.

judul gambar

Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, sehari setelah diputus bersalah oleh PN Sibolga, pengusaha Galian C tanpa izin tersebut langsung melakukan aktivitasnya mengeruk dan mengangkut tanah dari lokasi galian.

Sebuah ironi dalam penegakan hukum di Kota Sibolga. Institusi Kepolisian sama sekali tidak berkutik untuk menindak pelanggar aturan tersebut.

Bagitu juga aparat dari Pemkot Sibolga, mulai dari Lurah, Camat, Wakil Walikota hingga Walikota Sibolga seakan tak berdaya menyaksikan perangai buruk penambang illegal yang meng Injak-Injak hukum dan tatanan peraturan di Kota Sibolga.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang dalam kesehariannya selalu mengedepankan dan mengumandangkan penegakan aturan dan peraturan di Indonesia seperti tidak memiliki arti bagi para pemangku jabatan di Kota Sibolga.

Menanggapi kondisi miris tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA) kembali angkat suara. Menurutnya, penegakan hukum di Kota Sibolga adalah tumpul ke atas, tajam ke bawah.

“Gambaran yang kita lihat saat ini bagaimana seorang pengusaha Galian C illegal sudah menguasai seluruh elemen institusi di Kota Sibolga, baik itu Lurah, Camat, hingga Walikota Sibolga maupun institusi Kepolisian adalah pertanda kehancuran hukum di Kota Sibolga. Pemkot Sibolga hanya garang kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), tapi loyo kepada penambang illegal,” ujarnya.

Dikatakan Hisar, secara kasat mata, apa yang dipertontonkan aparat Pemkot Sibolga dan Kepolisian bukan hanya penanganan aturan yang bobrok, tapi juga soal “pungli”.

“Permasalahan ini bukan hanya penanganan aturan yang bobrok oleh Pemkot Sibolga, tapi juga masalah pungli. Bagaimana mungkin seorang Lurah, Camat hingga Walikota Sibolga serta Kapolres Sibolga tidak mampu menghentikan kegiatan tambang yang tidak memiliki legalitas yang jelas tersebut? Mungkinkan hanya hembusan “angin sorga” atau ada lembaran merah yang menyelip lewat bawah meja?” ungkapnya.

Hisar secara tegas mengatakan, bahwa ada tangan-tangan kokoh yang berada dibalik permainan tambang illegal tersebut yang masih memiliki pengaruh kuat di Kota Sibolga.

“Kita paham akan apa yang terjadi. Tapi, jangan pernah korbankan rakyat hanya untuk ambisi keserakahan maupun demi fulus,” tuturnya.

Hisar mengatakan, bahwa adanya pertambangan galian c illegal di Jalan Sibuni-Buni akibat adanya pembiaran dari pemerintahan setempat.

“Adanya penambangan ilkegal tersebut karena camat maupun lurah setempat diduga bersekongkol dengan pengusaha tambang illegal,” katanya.

Hisar berharap adanya tindakan tegas yang dilakukan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto atas permasalahan Galian C illegal di Kota Sibolga tersebut.

“Kita melihat dan menyaksikan bagaimana peran serta Polres Sibolga dalam menangani permasalahan tersebut yang menurut kami tidak memenuhi ekspektasi masyarakat sekitar, justru yang kami lihat ada pembiaran. Untuk itu, kami mendesak Kapolda Sumut untuk segera melakukan tindakan,” terangnya.

Akan Surati Presiden dan Kapolri

Disampaikan Hisar, atas kesewenang-wenangan yang terjadi terhadap warga atas perbuatan pengusaha Galian C illegal di Jalan Sibuni-Buni, Kelurahan Angin Nauli, Kotamadya Sibolga, pihaknya berjanji akan melakukan perlawanan.

“Kesewenang-wenangqn seperti ini tidak boleh dibiarkan , apalagi yang menginjak-injak kedaulatan rakyat. Kita akan lawan sampai kemana pun. Bila perlu kita akan surati Presiden maupun Kapolri,” tegasnya.

Hingga saat ini, Walikota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik yang telah berulangkali dikonfirmasi tidak mau memberikan komentar.

Hal yang sama juga dilakukan Kapolres Sibolga, Eddy Inganta.

Unit Perizinan Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga yang dikonfirmasi beberapa bulan lalu mengatakan, bahwa galian C (pertambangan) yang ada di jalan Sibuni-Buni, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, kota Sibolga, tidak ada di Pemko Sibolga.

“Karena itu bagian kewenangan Provinsi. Mulai dari dulu tidak ada izinnya, bahkan sampai sekarang tidak pernah berurusan sama perizinan Pemko Sibolga.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, salah seorang penambang tanpa izin dilokasi tersebut bebas berbuat apa tanpa ada aparat hukum yang berani menyentuh ushaha illegalnya.

Bahkan, keputusan hakim pun yang telah memutus perkara tersebut dan memenangkan warga sekitar tidak diindahkannya, bahkan terkesan diinjak-injak.

Salah seorang warga sekitar kepada MediaTransparancy.com mengatakan, bahwa perbuatan pengusaha tambang galian c illegal tersebut sama sekali tidak menghargai proses hukum yang sudah berjalan.

“Kita bingung, hakim telah memutuskan kalau yang bersangkutan (penambang illegal itu telah kalah dalam perkara yang digelar beberapa waktu lalu, tapi apa yang kami lihat hingga saat ini, sepertinya penambang illegal tersebut sepertinya adalah penguasa Sibolga, tidak ada yang berani menghalangi perbuatannya,” ujarnya.

Dikatakannya, Undang – Undang (UU) tentang Pertambangan Ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Khususnya pasal 158 UU ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ungkapnya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *