Bekasi, Mediatransparancy.com – Seorang pemuda Adel Tarigan (30) tersungkur bersimbah darah di dalam Lapo Tuak Siborong-borong, Jatiasih, Kota Bekasi. Tubuh Adel terdapat luka bekas tusukan belati pada dadanya yang dilakukan oleh pemuda berinisial Si (24).
Keributan yang terjadi antar dua pemuda tersebut sebenarnya permasalahan yang sangat sepele, dimana kronologi kejadian penikaman Adel terjadi pada saat Si (pelaku) meminta uang 5 ribu rupiah kepada Adel yang berprofesi sebagai sopir angkut. Tetapi korban tidak memberikan uang tersebut kepada pelaku.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Erna Ruswing melalui wartawan mengatakan, “karena korban menolak permintaan pelaku, keduanya terlibat cekcok mulut. Lama kelamaan adu mulut berubah jadi adu fisik”.
“Pelaku mengalami luka pada bagian kepala sedangkan korban mengalami luka tusuk pada bagian dada akibat perkelahian itu,” ujar AKP Erna kepada awak wartawan Rabu (23/11/2016).
Sementara itu juga dari tempat kejadian perkara tersebut polisi juga menyita barang bukti sebilah belati. Kini petugas tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban.
Kemudian di tambahkan AKP.Erna, bahwa pelaku Si (24) harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dan akan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis : Nanda Irawan















