banner 728x250

GELAPKAN ANGGARAN OPERASIONAL, BENDAHARA RT DIGUGAT

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Sidang perkara Perdata  mantan bendahara RT/RW 010/02 Kelurahan Kelapa Gading Timur,jakarta Utara Lo Mei Ing sebagai tergugat oleh Bian Engerderson Lim selaku ketua RT 010, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terus bergulir dan mulai menemukan titik terang.

Dalam persidangan yang digelar tanggal 24/05/18  lalu pihak tergugat menghadirkan empat org saksi, yakni Hadi Waluyo, ia mengatakan bahwa PENGGUGAT selaku RT 10 tidak memberikan pelayanan yang baik kepada yang bersangkutan, karena  suatu ketika pernah meminta pengantar SKCK namun tidak diberi,hal ini dibantah dengan tegas oleh nara sumber dari RW 02 yang membawahi wilyah RT 010, fakta sebenarnya menurut sumber tersebut adalah,yang bersangkutan Hadi Waluyo, minta dibuatkan Surat Keterangan Penghasilan,yang tujuannya untuk melengkapi data pengajuan kredit kepemilikan kendaraan bermotor, hal tersebut tentunya ditolak oleh Penggugat, dikarenakan Hadi Waluyo sendiri faktanya tidak memiliki usaha apapun di lingkungan RT 010-RW 02.

judul gambar

Selanjutnya  saksi HENDRA GUNAWAN KUSUMA yang juga  mantan ketua Rt 10/Rw 02, kelapa gading periode 09/2011 sampai 09/2014, yang intinya mengatakan bahwa, pengambilan dana operasional RT yang dilakukan oleh Tergugat pada masa sudah tidak lagi menjabat boleh saja karena masih dalam wewenangnya, bukan itu saja dana yang diambil kemudian dibagi-bagi tidak perlu ada laporan pertanggung jawaban.

Terkait hal itu, Tina Sagala, Bendahara kelurahan yang mengurus dana operasional RT di Wilayah Kelurahan Kelapa Gading Timur menyangkal keterangan Saksi Hendra tersebut, Menurut Tina Sagala didampingi oleh Sekkel Kelapa Gading mengatakan, “setelah adanya pergantian ketua RT dan penyerahan jabatan, otomatis pengambilan dana operasional RT adalah wewenang ketua yang baru dengan membubuhkan Stempel, itu juga harus ada laporan pertanggung jawaban dana itu diperuntukkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan positif, sosial dan lain-lain, serta tidak boleh dibagi-bagi ataupun digunakan pribadi, “. Tegas Tina.

Keterangan kedua, saksi tersebut, sangat bertentangan dengan, informasi dari RW maupun Kelurahan, hal ini bisa menjadi persoalan serius bagi keduanya, bila saja keterangan kedua saksi tersebut ternyata palsu, maka dapat dikenakan sanksi pidana pasal 242 KUHP, dgn ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Diketatahui LO MEI ING  digugat karena adanya dugaan pelanggaran hukum terkait perhitungan dana kas RT pada saat penyerahan catatan penggunaan uang kas RT periode sebelumnya  saldo awal Rp. 22 .710.570. namun pada saat diserahkan ke Ketua RW 02, oleh Tergugat selaku bendahara ternyata perhitungannya  berjumlah Rp. 20.269.270, berarti jumlah tersebut selisih  Rp. 2.441.300 dari Jumlah  laporan keuangan sebelumnya yang telah resmi di serahkan ke RW 02 dan RT 010.

Selain itu TERGUGAT telah mengambil dana operasional RT 2.925.000, diambil sampai sekarang tidak tahu kemana, kemudian pada 17/07/2015 tergugat mengambil uang titipan kas RT sebesar Rp. 1.000.000, pada saat itu sudah tidak menjabat bendahara karena sudah diberhentikan pada 13/07/2015.

Bukan itu saja tergugat juga menyimpan uang  uang iuran 10 bulan  milik salah satu warga senilai Rp 2,000.000, dimana sejak dari bulan 05/2015 sampai dengan bulan 08/2015, tidak  disetor ke kantor RW, malah mengembalikan uang iuran yang dititipkan ke warga tersebut padahal TERGUGAT tidak punya wewenang untuk mengembalikannya karena uang tersebut sudah tercatat dalam buku kas RW, disamping itu, TERGUGAT sudah di non aktifkan dari jabatannya sebagai bendahara.

Lebih jauh lagi TERGUGAT juga tidak membayar  kewajiban sebagai warga iuran dua tahun sebesar Rp. 5.450.000. Sehingga jumlah keseluruhan menjadi Rp. 13.816.300, TERGUGAT juga dinilai telah mencemarkan nama baik penggugat dengan berulang ulang mengatakan RT gila dan RT banci ke banyak orang, sehingga penggugat merasa dirugikan karena ucapan  tergugat tersebut.

Untuk itu penggugat meminta ganti atas kerugiannya itu baik materil dan immateriel, di tempat terpisah mantan ketua RW 02 Hendra ketika ditemui awak media menyatakan bahwa dirinya sering mendapat laporan melalui telepon dari LO MEI ING dan mengatakan RT gila dan RT banci, juga ditegaskan mantan RW 02 bahwa dana operasional RT itu bukan untuk di bagi-bagi akan tetapi untuk uang operasional RT yang berhubungan dengan kepentingan warganya.

Informasi dari Kuasa Hukum Penggugat, perkara dugaan penggelapan dana RT ini juga telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Utara, tujuannya, agar jelas siapa yang harus  bertanggung jawab secara hukum atas selisih dana KAS RT dan uang Operasional, karena uang tersebut adalah milik umum dan dana operasional RT adalah uang milik negara yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum, tegas kuasa hukum PENGGUGAT.

Reporter : MasNur
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.