banner 728x250

Getol Menghukum Anak di Bawah Umur !! JPU Ajukan Banding pada Kasus NF

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Sekilas JPU banding itu biasa, tapi dalam kasus NF jadi pertanyaan, JPU mewakili siapa? Pertanyaan itu disampaikan Kuasa Hukum NF kepada awak media, Kamis (27/8/2020), di Jakarta.

M. Ihsan Tanjung SH, MH, M.Si selaku Koordinator Tim Penasehat Hukum NF mengatakan, pihaknya kecewa atas sikap JPU yang sepertinya getol ingin menghukum kliennya NF agar dihukum seberat-beratnya.

judul gambar

“Orang tua korban sudah memaafkan NF di hadapan hakim pada saat persidangan dan menyampaikan bahwa NF sudah dianggap seperti anak sendiri dan meminta NF agar menjaga kesehatan dan kehamilannya,” ungkap Ihsan.

Ihsan menyampaikan, sesuai ketentuan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa Hakim wajib mempertimbangkan penelitian masyarakat PK Bapas Kumham, jika tidak maka putusan hakim batal demi hukum, PK Bapas merekomendasikan agar NF ditempatkan di LPKS Kemsos.

Aneh bin ajaib, lanjut Ihsan, tanpa mengindahkan UU 11/2012 dan pertimbangan PK Bapas serta fakta persidangan, JPU malah menuntut 6 tahun penjara dan agar NF ditempatkan di penjara anak LPKA Kumham.

Akhirnya, setelah mempertimbangkan semua fakta persidangan, aturan hukum dan kondisi NF, maka hakim memutuskan pidana 2 tahun ditempatkan di LPKS Kemsos

“Publik sangat mengapresiasi putusan hakim anak yang sangat bijak dan memutuskan dengan hati nurani,” puji Ihsan.

Tidak berhenti disitu, Ihsan dan tim lainnya kaget seperti disambar petir bahwa pihaknya diberitahukan oleh PN Jakpus bahwa JPU mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Dijelaskannya, dari awal pihaknya sudah keberatan kepada hakim karena dari 3 org JPU hanya satu orang yang merupakan jaksa anak. Padahal, sesuai ketentuan UU 11/2012 bahwa JPU harus jaksa anak.

“Kalau Kejari Jakpus yang hanya punya 1 orang jaksa anak, bagaimana dengan Kejari di luar Jakarta? Lalu bagaimana nasib anak Indonesia jika JPU tujuannya menghukum anak seberat-beratnya, padahal UU jelas menegaskan bahwa pemenjaraan anak adalah upaya terakhir,” keluh Ihsan.

Ihsan berharap, pimpinan kejaksaan bisa memberikan pembinaan pada JPU kasus NF agar mendapatkan pelatihan perlindungan anak agar anak-anak yang lain dapat terlindungi.

“Jaksa seperti itu tidak punya hati nurani karena fakta persidangan jelas menunjukan NF korban kejahatan seksual oleh 3 orang sehingga hamil dan usianya masih 14 th,” ujarnya.

Ihsan menyampaikan, NF diduga bisa melakukan pembunuhan bocah karena dari kecil trauma dan menjadi korban kejahatan seksual.

Untuk pelaku yang memperkosa NF, Ihsan mengatakan sudah ditangkap. Ketiga orang pelaku tersebut salah satunya adalah kekasih NF dan dua saudaranya.

 

Penulis: MT1
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.