banner 728x250

Gila ..! Izin Rumah Tinggal, Fakta di Lapangan Berubah Menjadi Bangunan Bengkel

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Berdasarkan pantauan dilapangan terkait  kinerja Sektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan  Kecamatan Tanjung Priok  kuat dugaan telah terjadi  “setali tiga uang” dengan pemilik bangunan.

Ketua Umum LSM GRACIA (Gerakan Cinta Indonesia) angkat bicara, “tidak masuk akal pemilik berani membangun kalau tidak terjadi “deal-deal” dengan unit terkait. Ditambah lagi izin yang dimiliki adalah izin rumah tinggal namun fakta dilapangan berubah dan tidak sesuai dengan IMB yang dimiliki,” ujar Hisar .

judul gambar

“Surat Peringatan No.1/20./-1.758.1 ditujukan kepada pemilik bangunan saudara Kresna Jaya Kusuma  selaku pemilik atau penanggung jawab  bangunan di Jl. Usaha No.4  Rt 010/Rw 010.Kelurahan Kebon Bawang. Tanjung Priok Jakarta Utara diduga adalah hanya akal-akalan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan untuk membuktikan, bahwa unit tersebut sudah melakukan tupoksinya, untuk membuktikan dan sebagai pertanggung jawaban secara administrasi apabila suatu saat ada pemeriksaan dari Inspektorat ” jelasnya.

“Kalau mau jujur, ratusan surat peringatan (SP), disampaikan kepada pemilik bangunan yang nota bene melanggar izin sesuai dengan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung, namun realisasinya mana  dan tidak satupun bangunan yang melanggar aturan berlanjut hingga kepembongkaran.Hal tersebut tidak membuat efek jerah terhadap pelanggaran izin dilapangan melainkan menjadi ajang “Pungli atau istilah Kordinasi pengamanan bangunan,” jelas Hisar. Kepada (MT),Senin.(6/9/2021) di kantornya Jl. Yos Sudarso dan tidak jauh dari Kantor Walikota Administrasi Jakarta Uatara.

“Dikatakan surat SP yang dilsampaikan Suku Dinas CKTRP melalui Sektor CKTRP Kecamatan Tanjung Priok hanya “kamuflase”. Bahkan Peraturan Daerah  Provinsi DKI Jakarta No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Peraturan  Daerah Provinsi DKI Jakarta  No. 1  Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang  Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah  No. 1 Tahun 2014 tentang Detail Rencana  Tata Ruang dan peraturan Zonasi  Juncto  Peraturan Gubernur  Provinsi DKI Jakarta  No.128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi  pelanggaran  Bangunan Gedung di jadikan ajang pungli terhadap bangunan yang melanggar izin, oleh oknum – oknum Jajaran Suku Dinas CKTRP,”Tegasnya.

Fakta dilapangan, bahwa bangunan tersebut tidak sesuai dengan aturan atau  Peraturan Daerah  No.7 Tahun 2010 Pasal 146.antara lain :

  • Pelaksanaan Pembangunan Bangunan Gedung Tidak Sesuai dengan IMB dan atau menimbulkan dampak negatif terhadap
  • Mendirikan bangunan tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. : 24/C.37.EC/31.72.02.1005.02.023.R.4/3/-1.785.51/e/2021 Tanggal 14 Juni 2021 berupa organisasi ruang tidak sesuai dengan Gambar IMB yang di berlakukan.

Dengan adanya dugaan pelanggaran Izin atau Peraturan Daerah Prov DKI Jakarta No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung, kuat dugaan tupoksi pengawasan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kec Tanjung Priok patut dipertanyakan.

Berdasarkan penelusuran dan wawancara di lapangan, Herman (43 tahun) warga Swasembada Barat, mengaku heran atas izin tersebut. “Izin Rumah Tinggal, ternyata bangunan bukan rumah tinggal melainkan bangunan Gudang/ Bengkel,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, Ketua LSM ANTARA, angkat bicara,” dengan pelanggaran tersebut jelas Pemprov DKI Jakarta sudah dirugikan dan dibohongin, bagaimana bisa izin yang dimiliki Izin Rumah Tinggal, No.IMB: 24/C.37.EC./31.72.02.1005.02.023.R.4/3 1.785.51/e/2021 RT.010/RW 010. Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, fakta dilapangan menjadi Bangunan Non Rumah Tinggal  ( Komersil/ Gudang)”, tegasnya. Anton

Lebih lanjut dikatakan, Dirinya mendesak  Kepala Inspektorat Provinsi DKI, Syaefullo Hidayat dan Kepala Irbanko Jakarta Utara, untuk memanggil Kepala Suku Dinas  Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan  Tanjung Priok, apalagi saat ini BPK-RI sedang melakukan pengawasan rutin terhadap beberapa SKPD di Kota Administrasi Jakarta Utara” tegas Anto.

Dan tidak tertutup hal ini akan kami laporkan kepada BPK-RI perwakilan Provinsi DKI Jakarta, guna untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara. Belum lama ini, Pemerintah kota administrasi Jakarta Utara belum lama ini berkomitmen menjadikan Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai “Kota bebas pungutan liar” ( pungli),”ujarnya.Sabtu.(4/9/2021).dikantornya.

Hal tersebut ketika dipertanyakan kepada Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim,S.IP, M.Si dengan tegas dikatakan,” berlaku untuk semua, awasi saja”, tegas Walikota Selasa (22/06/2010) tepat pukul 14:26 Wib.

BANGUNAN TANPA IMB

Hasil penelusuran dilapangan antara lain

  • Swasembada 2 Rt 04/ Rw 09, Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok.Bangunan komersil 5 Unit Cluster Mini/ Mini Townhouse Harga promo Rp.470 Jt / unit. Diduga tidak memiliki IMB.
  • Swasembada Rt 008/Rw 09. 2 (dua) unit bangunan diduga tidak memiliki IMB. Menurut pengakuan Junaedy bahwa bangunan tersebut sudah direkomtek.
  • Warakas I No.5 Rt 004/Rw 011 ( Praktek Dokter ) Tanpa IMB.Kelurahan Warakas.Sebelumnya, pengakuan Junaedy dan Dody bahwa bangunan tersebut sudah direkomtek ke Satpol-PP,Hingga berita ini diturunkan bangunan sudah ditempati oleh pemilik . Senin (6/09/2021).

    Bangunan di Jl.Swasembada 2 Rt 04/ Rw 09, Kel Kebon Bawang Tanpa IMB

Diduga telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan Dan Gedung, Peraturan Daerah No.1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggara Bangunan.

Bangunan di JL.Warakas I No.5 Rt 004/Rw 011 Tanpa IMB

“Bangunan tersebut sudah dua kali di segel, yang pertama segelnya tidak kelihatan, terakhir minggu kemarin juga kita lakukan penyegelan, tapi kegiatan masih tetap berjalan. Dikatakan, bangunan tersebut sudah kita laporkan secara tertulis ke Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahanan Kota Administrasi Jakarta Utara, guna untuk  rekomtek ke Satpol- PP,” ujar Junaedy.

Hingga berita ini diturunkan, Kasektor CKTRP Kecamatan Tanjung Priok, Andi Lesmana  dan juga Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kusnadi  Hadipratikno, tidak berhasil diminta tanggapan terkait penyalahgunaan izin dilapangan dan WhatsApp  miliknya, langsung diblokir. (Parulian).

 

 

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.