banner 728x250

Gubernur Jawa Barat Menetapkan Perpanjangan PSBB Hingga 12 Juni 2020

judul gambar

CIREBON, MEDIA TRANSPARANCY – Setelah dilakukan evaluasi, penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat belum menunjukkan penurunan penyebaran Covid-19 yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru, sehingga kami akan menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB di Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat, dengan ketentuan:

1. untuk Wilayah Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi), selama 6 (enam) hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020, sehingga sesuai dengan PSBB di Wilayah DKI Jakarta; dan
2. untuk Wilayah Jawa Barat di luar Bodebek, selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020.

judul gambar

 

Demikian yang tertulis dalam surat nomor 460/2479/Hukham, tertanggal 28 Mei 2020 tentang Perpanjangan PSBB Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Gubernur meminta kepada Bupati/Wali Kota se Jawa Barat untuk dapat menindaklanjuti dengan menetapkan status PSBB di daerahnya masing-masing sesuai situasi, kondisi dan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ada di wilayahnya.

Selanjutnya Bupati/Wali Kota juga diminta untuk melaporkan status PSBB di daerahnya masing-masing pasca tanggal 29 Mei 2020, yang akan dijadikan bahan untuk penyesuaian dana social safety dari sumber APBD Provinsi Jawa Barat yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Penulis: Yudi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.