banner 728x250

Guna Menuntut Hak Dan Keadilan, LSM GMBI Gelar Aksi Damai

judul gambar

LAMPUNG UTARA | MEDIA TRANSPARANCY – Massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kembali Menggelar Aksi damai. Kali ini aksi damai yang di gelar LSM GMBI di gelar di depan Kantor Pengadilan Negeri Kotabumi, dalam aksinya LSM GMBI menuntut hak dan keadilan, Senin (21/06/2021).

Puluhan massa aksi yang berorasi atas kasus Edi Saputra, yang merupakan salah satu anggota LSM tersebut, yang menjadi salah satu dakwa dengan tuduhan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan lahan diatas tanah milik orang tuanya sendiri.

judul gambar

“Tanah yang didakwakan kepada saudara kami Edi, merupakan milik orang tuanya dengan bukti Segel tertanggal 3 Mei 1977 sehingga sidang tersebut perkara Quo dan tidak masuk ke ranah pidana,” jelas Hatami, orator dari KSM Sungkai Jaya.

Dalam pernyataan sikapnya, GMBI distrik Lampura meminta aspek peninjauan yuridis yang dikedepankan dan sebaliknya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa melalui aspek yuridis formal/legalistik saja untuk menjerat terdakwa.

“Guna mencari kebenaran sejati harusnya ada 3 unsur yang dipertimbangkan yaitu asas kemanfaatan hukum, keadilan hukum dan kepastian hukum,” imbuh orator Aksi.

Massa aksi juga menuntut agar terdakwa dapat dibebaskan dari segala tuntutan atas dasar Yurisprudensi dari MA RI tingkat Kasasi Perkara Pidana Register No.1370 K/PID/2012 tanggal 24 Oktober 2012 : telah mengadili terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, sekalipun terbukti memenuhi delik Pasal 406 KUHP tidak otomatis akan dinyatakan sebagai perbuatan pidana.

perbuatan perdata yang dapat digugat ganti rugi oleh korban dan kami minta Hakim meninjau kembali latar belakang dan motif kejadian tersebut, karena khawatir adanya praktek kriminalisasi perkara perdata untuk menjurus ke ranah pidana,” ungkap Sekertaris GMBI Imausyah

Dalam aksi tersebut Pihak Polres Lampura harus menutup Jalan Sudirman jalur dua karena dipadati oleh massa aksi dan setelah penyampaian orasi, perwakilan massa diterima oleh Humas Pengadilan Negeri Lampura dan akan disampaikan ke Majelis Hakim.

Penulis : Sis

 

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.