Muara Bungo, Mediatransparancy.com – Pemerintah kabupaten Bungo melalui BPMPD PP dan KB, telah sukses menyelenggarakan pemilihan rio serentak di 42 dusun se-kabupaten Bungo pada taggal 4 juni kemarin.
Namun sangat disayangkan pada pemilihan Rio tersebut, disinyalir Rio terpilih Dusun Sungai Mengkuang kecamatan Rimbo tengah menggunakan ijazah palsu untuk persaratan Pil Rio.
Bahkan, surat pengaduan dari masyarakat setempat pun telah diterima oleh Syarkoni Syam selaku Wakil Ketua DPRD kabupaten Bungo. Dengan kasus tersebut, Rio terpilih Dusun Sungai Mengkuang kecamatan Rimbo tengah terancam batal dilantik.
H. Nawawi Usman selaku kepala BPMPD PP dan KB mengatakan, “Setelah pemilihan Rio kemarin pihak panitia telah memberi peluang selama 3 hari, sedangkan di BPMPD dan KB selama 14 hari untuk gugatan, namun pengaduan tentang kecurangan dan lain sebagainya tidak masuk ke BPMPD PP dan KB hingga berkas lainnya pun selesai dikerjakan.” Ujarnya.
Selain itu, Nawawi juga menegaskan. “Jika memang terindikasi ijazah palsu, maka kami akan memberi tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku” pungkasnya.
Terkait permasalahan tersebut, kepada mediatransparancy.com selasa (09/08/2016) Syarkoni Syam selaku wakil ketua DPRD kabupaten bungo akan memanggil pihak terkait, diantaranya panitia penyelenggara Pil Rio, BPMPD PP dan KB, serta Dinas Pendidikan, untuk memastikan keabsahan ijazah yang dimiliki Rio terpilih dusun sungai mengkuang.
“Tadi kami telah menerima surat pengaduan tersebut dari masyarakat setempat, dansaya akan memerintahkan kepada komisi satu, agar segera memanggil pihak terkait untuk memastikan keabsahan ijazahnya (rio sungai menguang)” ujar politisi partai golkar tersebut.
Penulis: Kurnia/ Almen.M
Editor : Dian Kristina