banner 728x250

H-7 samapai H+7 Lebaran, Truk Angkutan Dilarang Melintas di Klaten

judul gambar

Klaten, Mediatransparancy.com – Pemkab Klaten melarang Truk pengangkut galian C beroperasi pada H-7 atau mulai Rabu (29/6/2016) hingga H+7 atau Kamis (14/7/2016). Jika nekat beroperasi, aparat bakal menilang sopir dan menahan truk yang mereka kemudikan.

Tujuannya, agar truk tidak menyebabkan kerawanan macet dan kecelakaan. Selama ini, truk yang sarat muatan berat menyebabkan rawan pecah ban atau patah as. Apabila terjadi di tengah jalan raya yang padat pemudik akan sangat merepotkan dan menyebabkan rawan kecelakaan.

judul gambar

Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Kemas Indra Natanegara, mengatakan dengan berlakunya larangan tersebut untuk semua jalur di Kabupaten Klaten, pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas kepada pengemudi truk angkutan.

“Dari polsek sudah koordinasi dengan kepala desa. Nanti, kami tinggal pantauan dengan Dishub. Kalau H-7 masih ada truk galian C melintas di jalur utama, akan kami lakukan penindakan,” kata Kasatlantas mewakili Kapolres Klaten, AKBP Faizal, Selasa (28/6/2016).

Kasatlantas mengatakan tindakan yang dilakukan tak sekadar pemberian tilang kepada sopir truk galian C yang melanggar larangan beroperasi. “Sopir jelas kami tilang. Tetapi, kendaraan akan kami sita kalau masih ada yang beroperasi pada H-7,” katanya.

Sebelum kebijakan itu efektif diberlakukan, Dinas sudah memberikan sosialisasi ke semua kru truk, melalui selebaran atau pengumuman. Tidak hanya kru truk, lokasi penambangan bahan galian C di lereng Gunung Merapi pun diberikan sosialisasi untuk menghentikan operasi.

Penulis : Chris Muryat/rel

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.