banner 728x250

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Vonis Pemilik Shabu 22,8 Gram 10 Tahun Penjara

judul gambar

Jakarta,mediatransparancy.com – Pemilik narkotika dan obat obat terlarang (Narkoba ) jenis Narkotika seberat 22, 8 Gram di vonis 10 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 29/3/2021.

Terdakwa Firmansyah alias Bule bin Jusman Juhefah dihukum selama 10 tahun penjara dengan denda 1 milliar rupiah subsider satu tahun penjara yang dibacakan majelis hakim pimpinan Tiares didampingi Budiarto dan Rudi Fakhruddin, karena tanpa hak dan ijin dari yang berwewenang, memiliki menyimpan mengedarkan barang terlarang, sebagaimana diancam dalam undang undang Narkotika.

judul gambar

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Bukan hanya itu saja terdakwa juga disebutkan hakim tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan peredaran Narkoba, sehingga patutlah dihukum sesuai perbuatannya, sebagaimana hal yang memberatkan, kata Hakim Tiares, 29/3.

Putusan majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum Iskandar Zulkarnain, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara. Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dituangkan dalam dakwaan jaksa.

Menurut jaksa terdakwa ditangkap satuan Narkotika Polsek Penjaringan, Jakarta Utara di kamar hotel kawasan Pluit, sekitar empat bulan lalu, dimana dari diri terdakwa ditemukan barang terlarang jenis Shabu-shabu.

Penulis : P. Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.