banner 728x250

Hakim Tipikor Djuyamto Minta Koleganya Menjatuhkan Hukuman Seadil-adilnya Terhadapnya

Sidang kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Kasus hakim terima uang suap terkait perkara korporasi minyak goreng (migor) dijadwalkan bakal divonis pada (26/11/2025) mendatang. Hal itu diketahui setelah para terdakwa mengajukan dupliknya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Dalam sidang yang banyak menarik perhatian pengunjung itu, ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas pada perkara korporasi minyak goreng Djuyamto dalam duplik lisannya meminta dihukum seadil-adilnya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

judul gambar

“Saya percaya majelis tidak hanya sekedar menegakkan hukum, tapi juga menegakkan keadilan, jadi hukumlah saya seadil-adilnya,” harapnya dalam sidang majelis hakim pimpinan Efendi SH. Dalam persidangan sebelumnya Djuyamto mengaku khilaf dan salah telah menerima uang suap terkait penanganan perkara korporasi migor. Hal itu dilakukan bersama Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom hingga dijatuhkan vonis onzlagh atau lepas kepada terdakwa korporasi migor.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Djuyamto hukuman selama 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Djuyamto juga dituntut membayar uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Sedangkan tim penasihat hukum Djuyamto menilai, tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara merupakan tuntutan yang tidak punya hati nurani dan tidak adil. “JPU telah menuntut terdakwa Djuyamto terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18 jo Pasal 55 UU Tipikor dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda dan uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan adalah tuntutan yang tidak memiliki hati nurani dan jauh dari rasa keadilan,” ujar pengacara terdakwa Djuyamto.

Pengacara juga menyebutkan, jaksa tidak punya hati nurani karena tidak mempertimbangkan sikap kooperatif Djuyamto selama penyidikan, dan apa yang dilakukan kliennya dalam hal pemberantasan korupsi serta pengembalian kerugian negara.

Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas korporasi migor. Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Dijelaskan, uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta yang kala itu sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

JPU mengatakan, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. Dijadwalkan kasus ini akan divonis pada (26/11/2025) mendatang. (WP)*

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *