banner 728x250
HUKUM  

Hakim Tipikor Jakarta Vonis AKP Stepanus Robin Eks Penyidik KPK 11 Tahun Penjara

judul gambar

Jakarta,mediatransparancy.com,-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pimpinan Djuyamto, SH MH, menghukum terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju, alias Robin selama 11 tahun penjara.

Terdakwa eks penyidik KPK tersebut juga dikenakan denda sebesar  500 juta rupiah dengan subsidair selama enam bulan kurunga. Dalam pertimbangan majelis hakim, Stepanus dalam melakukan perbuatan korupsi  bersama sama dengan terdakwa Maskur Husain. Dengan menerima  suap dari beberapa pemberi yang totalnya mencapai 11, 538 miliar rupiah, untuk pengamanan sejumlah perkara yang sedang ditangani di KPK.

judul gambar

Hakim mengatakan, atas perbuatannya berdasarkan bukti bukti yang terungkap dalam persidangan yang didukung dengan keterangan saksi saksi serta alat bukti lainya, maka terdakwa terbukti bersalah seca sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan bersama sama, sebagaimana dakawaan dan tuntutan Jaksa penuntut umum dalam pasal undang undang Pidana Korupsi.

Oleh karena terdakwa selaku penegak hukum maka patutlah dihukum, guna pertanggungjawaban hukum sesuai perbuatanya.

“Menimbang, mengadili menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melangar hukum melakukan tindak pidana korupsi bersama sama dengan Maskur Husain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini,” ucap Majelis Hakim Tipikor pimpinan Djuyamto, 12/1/2022.

Dalam perkara yang berkaitan dengan wakil ketua DPR RI, Aziz S tersebut, terdakwa Stepanus Sebelumnya dituntut selama 12 tahun penjara, namun majelis hakim dengan pertimbangan hal yang meringankan menjatuhka  pidana selama 11 tahun penjara.

Sementara, untuk terdakwa Maskur Husain, yang sebelumnya di tuntut 10 tahun penjara, oleh majelis hakim Tipikor menghukumnya dengan penjara 9 tahun subsidair enam bulan kurungan, dikurangi masa penahanan.

Sebagaimana bukti dalam persidangan atas perbuatan terdakwa yang disampaikan jaksa penuntut umum dan majelis hakim disebutkan,

Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain menerima 11 miliar rupiah, uang dollar USD 36 ribu didapat dari beberapa pihak berperkara dan telah diproses hukum di KPK, sperti perkara yang berkaitan dengan,

1. Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
2. Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
3. Eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
4. Usman Effendi sejumlah.
5. Mantan Bupati Kutai. Kartanegara Rita Widyasari.

Dari sejumlah penerimaan uang dari para pemberi tersebut kedua terdakwa selalu membagi beraama. Oleh karenanya perbuatan bersama sama telah terbukti secara hukum, ungkap majelis.

Sebagaimana tuntutan JPU Tipikor, dan majelis hakim kedua terakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berkaitan dengan putusan terasebut terdakwa belum dapat diklarifikaai

Penulis. : P. Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.