banner 728x250

“Hantu di Kawasan MONAS, Hilangkan Ratusan Pohon” KEMANA PARA PENEGAK HUKUM NKRI

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Raib nya ratusan batang pohon Mahoni dari kawasan Monumen Nasional (Monas) yang ditebang guna revitalisasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, masih menyimpan rahasia permasalahan yang belum terungkap.

Seharusnya aparat penegak hukum bisa langsung menangani kasus tersebut supaya memperjelas status hukum dugaan hilangnya pohon pohon milik negara itu. Pohon yang ditebang hilang entah dikemanakan dan siapa yang bertanggung jawab atas aset cagar budaya tersebut. Namun sangat disayangkan, walau telah terjadi kontroversi di masyarakat aparat penegak hukum malah diam saja, pura pura gak tau tanpa menunjukkan taringnya dimana hukum tanpa pandang bulu.

judul gambar

Seolah olah penegak hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini tidak berkutik terhadap penguasa Jakarta. Ada apa dengan para penegak hukum diam saja pada hal kasusnya didepan mata dan sudah mencuat ke publik.

Kawasan Monas merupakan pengawasan dari Komisi Pengarah pemerintah pusat, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) seharusnya bisa menerjunkan Penyidik Pegawai Negeri Spil (PPNS) nya, untuk mengusut kasus Illegal Logging (pencurian kayu) dari hutan lindung yang disebut paru patu udara Jakarta atau cagar budaya Monas.

Demikian juga Kejaksaan Agung RI serta aparat Kepolisian RI bungkam seribu bahasa seolah olah ada kong kali kong dengan pihak pihak yang bernaung di proyek revitalisasi Monas. Masyarakat berharap, aparat hukum supaya segera menyelidiki dan mengusut hilangnya pohon akibat Revitalisasi Monas tersebut. Hal itu disampaikan Samaruddin SH, pemerhati kota Jakarta 9/02.

Menurut Samaruddin, masalah revitalisasi Monas harus dipisahkan kasus perkasus. Antara penebangan kayu tanpa ijin dan revitalisasi tanpa ijin. Seperti penebangan pohon tanpa ijin yang merupakan Asset Monas, kasus ini merupakan Illegal Logging penebangan kayu yang harus memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Kasus kedua terkait pengerjaan proyek revitalisasi yang ditengarai tanpa ijin dari pemerintah pusat yakni Setneg hingga pengerjaan proyek di stop. Sementara yang ketiga kasus perusahaan pemenang tender ratusan milliar rupiah yang ditengarai fiktif telah dilaporkan ke KPK, serta perusahaan terkait kasus lain.

“Kasus per kasus harus terpisahkan sehingga perkaranya jelas, siapa yang menyuruh, siapa yang memberikan rekomendasi, siapa yang bertanggung jawab, sehingga bisa terjadi pembalakan kayu dari hutan kota Monas” ujarnya.

Masih menurut Samaruddin, selain kasus hilangnya pohon jenis Mahoni yang ditebang itu, beredar di Media massa, bahwa kasus proyek revitalisasi telah dilaporkan salah satu Partai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, kasus ini tidak boleh didiamkan aparat penegak hukum. ” Tuntaskan permasalahan revitalisasi Monas supaya masyarakat mengetahui siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atau sebagai biang kerok terjadinya permasalahan proyek pembangunan revitalisasi tanpa ijin di wilayah cagar budaya Monas” katanya.

Semua masyarakat khususnya warga DKI Jakarta merasa prihatin atas hilangnya pohon di depan istana, namun hingga saat ini belum ada yang bertanggung jawab. Bahkan di Media massa terlihat pihak Pemda DKI Jakarta terkesan buang badan dalam hal raib nya pohon ratusan batang tersebut. “Ini bukan masalah nilai atau harga pohon nya berapa, akan tetapi menyangkut akhlak dan martabat seorang pejabat yang tidak bertanggung jawab atas Asset negara.

Pada hal kayu tersebut tumbuh persis berada didepan kantor Gubernur DKI Jakarta. Namun sampai saat ini pohon tersebut tak kunjung kelihatan. Semua berharap dalam kasus penebangan pohon ini aparat penegak hukum dapat segera mengungkap siapa pelakunya.

“Ini bukan perkara delic aduan, tanpa ada yang melaporkan seharusnya aparat bisa langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. “Kasusnya Illegal Logging merupakan undang undang lexspesilis yang tidak perlu ada pelapor baru perkaranya ditangani aparat”, tuturnya dengan tegas.

Penulis : P. Sianturi
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *