banner 728x250

Hanya Hitungan Hari, Pembongkaran Bangunan Oleh Satpol-PP di Kelapa Gading, Kini Sudah Utuh Kembali

judul gambar

JAKARTA ,MEDIA TRANSPARANCY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kota Administrasi Jakarta Utara Bongkar Bangunan yang diduga telah melanggar aturan dan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung di Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara.

Pembongkaran bangunan di Jl. Kelapa Puan Timur I Blok NB1 No.1 Rt 01/Rw 12. Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, dan disaksikan sejumlah masyarakat yang kebetulan melintasi daerah tersebut.

judul gambar

Pembongkaran ini dimulai mulai pukul 10.00 s/d 14,00 Wib, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Luasman Manihuruk.

Ket: Saat pembongkran dilakukan hari Kamis, 26/11/2020

Beberapa awak media mempertanyakan bangunan di Kecamatan Kelapa Gading yang  melanggar aturan yang akan di bongkar kepada Seksi Operasional dan Pengendalian, Satuan Polisi Pamong Praja, Luasman Manihuruk? Dijawab. “Saya hanya menjalankan perintah dari pimpinan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara,” Ujarnya menjawab. Kamis (26/11/2020) Tepat pukul 15:23 Wib.

Maraknya bangunan yang melanggar aturan di Kecamatan Kelapa Gading menjadi pertanyaan sejumlah publik. Sejumlah bangunan yang nota bene sudah dibongkar dengan menggunakan anggaran dari APBD namun hasilnya dipertanyakan.

Ironisnya bangunan di Jalan Kelapa Puan Timur I Blok NB1 No.1 Rt 01/Rw 12. Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading ternyata sudah dibangun kembali dan sepertinya pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara dianggap “sebelah mata” oleh pemilik bangunan.

“Potret suram seputar kegiatan membangunan di Wilayah DKI Jakarta”, khususnya di Jakarta Utara Kecamatan Kelapa Gading, menjadi fenomena dan membuktikan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Khususnya di Jajaran Kota Adminstrasi Jakarta Utara “tidak melakukan tupoksinya sesuai dengan aturan dan peraturan”, yang berlaku di DKI Jakarta.

Ket: Kini tampak bangunan tersebut sudah hampir selesai Rabu, 12/01/2021

“Mestinya dilakukan pencegahan dari awal, bukan malah membiarkan terjadi pelanggaran”, inilah yang terjadi dilapangan.

Maraknya pelanggaran izin membangun di Kecamatan Kelapa Gading terkesan unit terkait menerapakan standart “ganda”. Diduga pemilik bangunan dengan Kasektor  Dinas CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan-Red) “setali tiga uang”.

Hasil penelusuran Tim MEDIA TRANSPARANCY, di Jl. Gading Mas Timur III Blok 1 No.18 Rt 12/ Rw 10. Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading. Ketika mempertanyakan terkait dugaan pelanggaran izin yang dimilki adalah Izin Rumah Tinggal, namun berubah menjadi Kos-kosan juga hal tersebut dipertanyakan.

Akibatnya, Pemprov DKI Jakarta mengalami kerugian dari sektor PAD (Pendapatan Asli Daerah, khususnya di Kecamatan Kelapa Gading, patut dipertanyaan kinerja Unit terkait sesuai dengan sumpah jabatannya sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil /Aparatur Sipil Negara.Kuat dugaan telah menjadi ajang pungli” Ujar Amarullah Kepada awak media dilokasi bangunan Jalan Jl. Kelapa Puan Timur I Blok NB1 No.1 Rt 01/Rw 12. “Tidak tertutup kemungkinan telah terjadi korporasi dengan oknum petugas Dinas CKTRP  dengan pemilik bangunan tersebut,” Dan hal tersebut sudah bukan rahasia lagi,” Tandasnya.

Saat awak media ini mencoba menghubungi Kasektor CKTRP Kecamatan Gading, Aliyah, sangat disayangkan, yang bersangkutan langsung memblokir telpon selulernya. Selasa  (11/1/21) tepat pukul 11:11 WIB.

Dan mencoba menghubungi Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno, lewat WhatsApp miliknya, yang bersangkuatn tidak  memberikan tanggapan.Selasa, (11/1.21).

Untuk itu, kami minta Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Plt, Syaefuloh Hidayat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara dan memanggil Pemilik Bangunan untuk mempertanggung jawabkan terkait pelanggaran Izin dan mengabaikan aturan yang berlaku,” Tegas Hisar Sihotang, selaku Ketua Umum LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA) .  (Tim/Red).

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.